Warga Karang Berombak Laporkan Penolakan Usulan Pengangkatan Kepling

KANALMEDAN – Warga Lingkungan 3 Gang Winogiri dan Lingkungan 4 Gang Kartini Jalan Karya Ujung, Karang Berombak melaporkan proses pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling-red) yang sepihak karena tidak mengindahkan usulan warga ke Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan, Senin (14/10).

Kepada Ketua F-PKS DPRD Medan, Rudiyanto dan Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala, Sawaluddin, perwakilan warga Lingkungan 3 mengaku mayoritas warga tidak setuju dengan penunjukan kepling yang baru karena tidak berdasarkan keinginan warga. “Lurah mengabaikan usulan warga,” sebutnya.

Dijelaskannya, kepling yang baru merupakan menantu kepling lama yang sudah pensiun. “Warga melapor banyaknya dugaan permainan uang dalam proses penerbitan administrasi kependudukan, pengurusan surat tanah, pembagian SK Prona,” urainya.

Buntut persoalan itu, sejumlah warga juga mendapat intimidasi dari orang suruhan. “Beberapa warga ada yang mencari, dan orang tersebut memita warga tidak meributkan soal penetapan kepling oleh lurah,” tandasnya. 

Tak berbeda dengan warga lingkungan 3, warga lingkungan 4 juga melaporkan hal yang sama. Warga kecewa dengan kinerja lurah yang menunjuk kepling lain, sementara warga sudah menyampaikan dukungan terhadap kepling ke warga jauh-jauh hari. “Kita heran kenapa Lurah menunjuk pihak lain, sementara ada calon yang sudah disetujui warga,” imbuh Anto. 

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiyanto melihat lurah dan camat tidak mampu menangani persoalan di masyarakat. “Pengangkatan kepling sepihak yang tidak meminta persetujuan warga, menunjukan Camat dan Lurah tidak mampu menjalankan dan mendukung visi dan misi Walikota menjadikan ‘Medan Rumah Kita’ yang seharusnya nyaman untuk ditinggali,” tegasnya. 

Sementara Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala menilai, persoalan kepling yang terjadi akibat Pemko Medan tidak cepat menerbitkan aturan tentang pengangkatan Kepling. “Persoalan yang terjadi pada masyarakat adalah buah dari tidak seriusnya Pemko Medan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) terkait Perda No 9 Tahun 2017, tentang pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Warga kini dirugikan hingga harus menerima intimidasi dari orang-orang suruhan,” ucapnya lagi. (Jen)

Print Friendly