Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Limbah FABA



KANALMEDAN – Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP Menandatangani MoU Pemanfaatan Limbah Batu Bara Fly Ash and Bottom Ash (FABA) antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan PT.PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu bertempat di Kantor Bupati Langkat, Senin (29/4/2024).

Pj Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy,AP,M.AP dalam arahannya menyampaikan bahwa tentang penandatanganan MOU Pemanfaatan limbah batu bara Fly ash dan Bottom ash (FABA).

“Semoga kerjasama ini nantinya benar-benar bisa di rasakan oleh masyarakat langsung manfaatnya” kata Hasrimy.

Pimpinan tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut juga menyampaikan Pemkab Langkat berharap dengan bantuan CSR dari PT PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu kita  bisa terbangun ruang terbuka hijau di area Alun-alun T.Amir Hamzah Stabat.

“Ini adalah bentuk kerjasama yg baik semoga bisa berkelanjutan,”ucapnya.

Usvizal zainuddin, (Senior manager PLTU Pangkalan Susu) di dampingi oleh Andi setiawan (Manager Engineering PLTU Pangkalan Susu) Hendri Aman purba (Manager administrasi PLTU Pangkalan Susu) menyampaikan bahwa limbah batu bara Fly ash dan Bottom ash (FABA) setelah dikategorikan sebagai limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), FABA kini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

“Dengan kolaborasi bersama masyarakat, PLN membuka kesempatan kepada semua kalangan yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi baik sebagai campuran dalam industri konstruksi maupun infrastruktur,” katanya.

Adapun bantuan tahap awal dari PT PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu yaitu sebanyak 10.000 ribu Faving blok dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Langkat.

“PLN terbuka kepada masyarakat yang ingin ikut serta memanfaatkan FABA ini. FABA sendiri bukanlah limbah B3 sehingga dapat diolah dan memberikan banyak manfaat,” ucap Usvizal. (Nas)

Print Friendly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.