Kabur Sebulan, Polres Tapsel Ringkus Mantan Kepala Desa
KANALMEDAN-TAPSEL : Polres Tapanuliselatan (Tapsel) meringkus mantan Kepala Desa Sigambal berinisial SS (30).
Sebelum ditangkap di tempat persembunyiannya, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel, pada hari Minggu 14 Oktober 2018 kemarin, warga Desa Sigimbal Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ini diduga mencabuli anak di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya.
Informasi dihimpun, kejadiannya pencabulan terhadap korban, beranama Melati bermula saat korban ditinggal sendiri oleh orangtuanya.
Melihat situasi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku kemudian datang menyambanginya.
Saat itulah Melati yang masih di bawah umur mendapatkan perlakuan biadab dari seorang pria dewasa.
Perlakuan tidak senonoh itu terbongkar setelah korban bercerita, dan oleh orangtua korban membuat pengaduan ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ 245 / IX / 2018 /TAPSEL / SUMUT, pada tanggal 17 September 2018.
Mengetahui perbuatannya terendus, pelaku melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Isma Wansa yang dikonfirmasi kanalmedan.com, Senin, (15/10/2018) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar. Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan kepada pelaku diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap / 169 / X / 2018 / RESKRIM,” ujar AKP Isma Wansa.
Dikatakan Isma, pengaduan atas nama tersangka diterima bulan September lalu, kemudian setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tapsel melakukan proses penyelidikan, keberadaan tersangka akhirnya terendus.
Petugas lalu memburu dan menyergap tersangka di tempat persembunyian, tepatnya di Gubuk Saba Jae Desa Arse Jae Dolok Kecamatan Arse, Kabupaten Tapsel.
“Saat ini tersangka telah kita amankan di Mako Polres Tapsel guna proses lebih lanjut,” tandas Isma seraya mengatakan tersangka terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, kata Isma, tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Awal HSB)