Baskami Jadi Ketua Fraksi PDIP DPRDSU,Tiga Anggota Demokrat PAW

 

Drs Baskami Ginting
Drs Baskami Ginting
KANALMEDAN  –  Drs Baskami Ginting resmi menjadi Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut, sesuai penetapan yang disampaikan dalam Paripurna DPRD Sumut dipimpin ketuanya Wagirin Arman , Senin (15/10/2018).
Sekretaris Dewan Erwin Lubis dalam paripurna itu menyebutkan, pengangkatan Baskami Ginting  sesuai dengan surat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Nomor 17/F.PDI-P/DPRD-SU/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal penyampaian susunan anggota Fraksi PDI Perjuangan sesuai Pasal 128 Ayat 10. Juga Peraturan DPRD Sumut Nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Sumut yang menyebutkan pembentukan fraksi dilaporkan pada pimpinan DPRD.

Komposisi pimpinan dan angota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut sisa masa jabatan 2014-2019 selengkapnya adalah Ruben Tarigan dan Siti Aminah Peranginangin menjadi penasehat Fraksi, Ketua Fraksi dipimpin Baskami Ginting, Wakil Ketua Sutrisno Pangaribuan, Sekretaris Sarma Hutajulu dan Bendahara Brillian Moktar.

PAW
Pada hari sama, PDPRD Sumut juga  menggelar paripurna istimewa Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Sumatera Utara pengganti antar waktu (PAW) sisa masa jabatan 2014-2019, terhadap tiga anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Demokrat.

Tiga orang yang diganti karena tersandung kasus suap mantan Gubsu Gatot PujoNugroho yakni Arifin Nainggolan, Mustofawiyah dan Tiaisah Ritonga. Ketiganya digantikan oleh Arfan Maksum Nasution, Zulkifli dan Safaruddin Siregar.

“Pengangkatan ini untuk menggantikan saudara Arifin Nainggolan, Mustofawiyah Sitompul dan Tiaisah Ritonga karena yang bersangkutan diberhentikan dari keanggotaan Partai Demokrat sesuai dengan keputusan DPP Partai Demokrat Nomor 355/SA/DPP-PD/VII/2018 tanggal 14 Juli 2018,” kata Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman saat memimpin rapat paripurna itu.

 Selain karena diberhentikan partai, PAW tiga anggota DPRD Sumut tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.12-6174 tahun 2018 dan Nomor 161.12-6176 tahun 2018 serta Nomor 161.12-6178 tahun 2018 tanggal 20 September 2018 tentang pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Sumut.

Setelah diambil sumpah/janji yang dipandu Wagirin Arman, tiga anggota DPRD Sumut tersebut selanjutnya duduk di kursi anggota dewan. Ketiganya juga ditempatkan di komisi sesuai anggota dewan yang mereka gantikan.

Sementara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam pidatonya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumut Zonny Waldi mengatakan, PAW bagi anggota dewan merupakan keadaan yang telah diatur dalam hukum dan perundang-undangan.

Pemrov Sumut memaknai PAW tersebut sebagai upaya meningkatkan kinerja DPRD yang menjadi partner Pemprov Sumut dalam pembangunan Sumut. “Saya yakin dan percaya PAW ini menambah potensi khasanah pemikiran kita dalam setiap pembangunan Sumut ke depan,” ujar gubernur.

Diketahui, tiga anggota DPRD Sumut yang diganti yani Mustopawiyah Sitompul, Tiaisah Ritonga dan Arifin Nainggolan menjadi tahanan KPK karena terlibat dalam kasus suap APBD dan interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. (Jen)

Print Friendly