Belum Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan, Timsel Bawaslu Zona VI Sumut Perpanjang Masa Pendaftaran

Ketua Timsel Bawaslu Kab/Kota Zona VI Sumut, Fernanda Putra Adela, bersama jajaran.

KANALMEDAN – Tim seleksi (Timsel) Bawaslu Kabupaten/Kota Zona VI Sumatera Utara, memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Bawaslu untuk 6 Kabupaten/Kota. Pasalnya, kouta pendaftaran kaum perempuan sebesar 30 persen, belum terpenuhi dari peserta yang mendaftar.

Keenam Kabupaten/Kota itu, masuk dalam zona VI, pada tahapan pendaftaran 29 Mei hingga 7 Juni 2023, yakni Kabupaten Mandailing Natal pendaftar sebanyak 70 orang, hanya 7 orang perempuan. Pendaftar di Kota Padang Sidempuan sebanyak 42 orang, 5 orang perempuan.

Kemudian, pendaftar di Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 37 orang, hanya 7 perempuan. Kabupaten Tapanuli Tengah, jumlah pendaftar sebanyak 45 orang, terdapat 7 orang perempuan.

Selanjutnya, Kabupaten Padang Lawas Utara berjumlah 59 orang, 6 orang perempuannya. Kabupaten Padang Lawas, jumlah pendaftarnya 44 orang, hanya 2 orang perempuan.

“Dari jumlah pendaftar perempuan di 6 Kabupaten/Kota Zona VI Sumut, tidak ada satu daerah yang memenuhi tuntutan pasal 245 dan 243 UU 7/2017 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” ucap Ketua Timsel Bawaslu Kab/Kota Zona VI Sumut, Fernanda Putra Adela, S.Sos., MA dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

Dengan itu, Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota Zona VI melakukan tahapan perpanjangan masa pendaftaran, sejak 13 hingga 21 Juni 2023. Penelitian dan verifikasi berkas, sejak 22 hingga 23 Juni 2023 dan pengumuman hasil penelitian dan seleksi berkas administrasi, Selasa 24 Juni 2023.

“Sejalan dengan undang-undang tersebut, Bawaslu RI mengeluarkan pedoman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, pada poin e tentang perpanjangan masa pendaftaran. Dijelaskan bahwa jika jumlah pendaftar kurang dari 8 kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen, dari jumlah pendaftar, maka masa pendaftaran diperpanjang sesuai ketentuan,” ucap Fernanda.

Didampingi Sekretaris Timsel, Dr. M. Surip, S.Pd., M.Si, Anggota Hendra Kurnia Pulungan, S.Sos., M.I.Kom, Dongan Nauli Siagian, SH dan Jonner Sinaga. S.Th. Fernanda mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi perempuan di 6 Kabupaten/Kota di zona VI untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu periode 2023-2028.

“Kami juga akan melakukan berbagai upaya dan meningkatkan koordinasi, kepada pemuda masyarakat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Agar ikut menghimbau bagi kaum perempuan untuk ikut berpartisipasi mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Fernanda.

Fernanda mengatakan bahwa perpanjangan pendaftaran ini hanya dikhususkan untuk pendaftar perempuan. Karena, kekurangan pendaftar perempuan dari pendaftar di 6 Kabupaten/Kota Zona VI Sumut.

“Belum ada satu daerah pun yang dapat memenuhi undang-undang dan pedoman pendaftaran dari Bawaslu RI, terkait jumlah pendaftar perempuan minimal 30 persen dari jumlah pendaftar,” tutur Fernanda.

Fernanda mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi bersama Timsel dan tim sekretariat, terkait pembukaan perpanjangan pendaftaran tersebut dan akan mengumumkan kepada masyarakat secara terbuka di berbagai media massa pada sejak 11 Juni 2023.

“Kami Timsel sangat berharap, agar semua pihak dapat membantu menyampaikan dan mendorong semua masyarakat dari kalangan kaum perempuan di 6 Kabupaten/Kota Zon VI Sumut, untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota,” sebut Fernanda.

“Kita sama-sama berharap agar akan terpilih anggota komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota yang berintegritas, bertanggungjawab dan penuh dedikasi. Sehingga nantinya akan dapat menjalankan tupoksinya dengan sebaik-baiknya,” kata Ketua Timsel Fernanda.(Nas)

Print Friendly