Komisi III: RS Mitra Medica Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMK

KANALMEDAN  – Managemen Rumah Sakit (RS) Mitra Medica di Jalan KL Yos Sudarso akan dilaporkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI. Pasalnya, pihak rumah sakit menggaji para tenaga medis dibawah Upah Minimum Kota (UMK).

“Manajemen RS Mitra Medica membayar gaji karyawan di bawah UMK, ini jelas melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rachman didampingi anggota, Modesta Marpaung, Dody Simangunsong di DPRD Medan, Selasa (28/1).

Menurutnya, dari keterangan pihak RS Mitra Medica pada saat Komisi II melakukan kunker, ada sebanyak 400-an tenaga medis.Ternyata, para tenaga medis itu digaji dengan upah hanya sebesar Rp1,6 juta.

Karenanya, Komisi II DPRD Medan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum. Sebab, pihak rumah sakit telah melanggar UU No.13 Tahun 2003. 

Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000 dan paling banyak Rp400.000.000.

Aulia juga menuding lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan kepada RS Mitra Medica. Sehingga gaji pekerja medis dibayar dibawah UMK.

“Kita (DPRD) mencurigai adanya indikasi ‘permainan’ sehingga RS Mitra Medica bisa luput dari pengawasan dan membayar gaji sebanyak 400-an tenaga medisnya dibawah UMK,” tukasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II, Sudari, menegaskan, tidak ada alasan manajemen rumah sakit untuk tidak memberikan upah pekerja medis dibawah UMK. Sebab, banyak pasien yang berobat ke rumah sakit.

“Rumah sakit ramai dikunjungi, sampai-sampai banyak pasien tidak mendapat kamar saat berobat kemari. Jika pihak pengelola dengan sengaja tidak membayar upah pekerja sesuai UMK, akan terkena hukum pidana sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja,” sebutnya.  

Sebelumnya, Direktur RS Mitra Medika, Khairul Saputra, mengaku pihak manajemen belum bisa memenuhi sistem penggajian pekerja medis sesuai UMK. “Kami terus berupaya untuk memenuhi standar UMK dalam sistem penggajian pekerja,” bilangnya. 

Upah pekerja sesuai standar UMK Kota Medan, kata Khairul, sangat tinggi, sementara pasien yang datang berobat kebanyakan peserta BPJS Kesehatan. (Jen)

Print Friendly