Mantan Kadis PU Medan Akui Beri Rp530 Juta ke Eldin

KANALMEDAN – Sidang lanjutan kasus suap Kadis PU Isa Ansyari kembali digelar. Di hadapan majelis hakim PN Medan yang diketuai Abdul Azis, Kamis (23/1), Isa mengaku memberikan uang kepada Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan nonaktif, agar pekerjaannya tidak terganggu.

Dalam surat dakwaan, Isa Ansyari disebutkan memberikan suap kepada Dzulmi Eldin sebanyak Rp250 juta guna menutupi perjalanan Dzulmi Eldin yang melakukan perjalana dinas ke Jepang pada Juli 2019 lalu.

Namun dalam persidangan Isa mengaku uang yang ia berikan kepada Dzulmi tidak hanya itu saja, melainkan ada beberapa kali ia menyetorkan uang kepada Eldin, dan di akumulasikan mencapai Rp530 juta dan diberikan kepada protokolernya.

“Ada beberapa kali saya menyetorkan uang, bila saya total bisa mencapai Rp530 juta,” ujar Isa.

Isa mengaku, sebelum berangkat ke Jepang, ada empat kali ia diminta uang masing-masing Rp20 juta untuk operasional perjalanan Dzulmi Eldin keluar kota.

“Sebelum ke Jepang, saya ada 4 kali memberikan Rp20 juta kepada Wali Kota, melalui Kasubag Protokoler Samsul,” ujarnya.

Selang waktu tak lama, Isa dimintai uang sebesar Rp200 juta untuk keberangkatan Dinas Eldin ke Jepang.

“Tak lama, saya diminta uang Rp200 juta untuk keberangkatan Wali Kota Medan ke Jepang,” ungkapnya.

Setelah pulang dari Jepang, Isa Ansyari juga dibebankan untuk membayarkan utang Pemko Medan kepada travel.

“Setelah pulang dari Jepang, saya dibebankan uang Rp250 juta untuk membayarkan utang. Itulah yang OTT kemarin,” ujarnya.

Uang Rp250 juta tersebut, katanya, dibayarkannya secara menyicil. Dan sempat menunda-nunda.

“Yang pertama saya bayarkan Rp200 juta melalui rekening Bank Sumut milik saya ke rekening bapaknya Andika, dan yang Rp50 juta lagi, rencananya saya bayar langsung. Sempat saya mengelak untuk tidak ditagih uang yang Rp50 juta tersebut karena saya sudah tidak memiliki uang lagi,” ujar Isa.

Saat ditanyai hakim mengenai uang itu dikemanakan, Isa terlihat cengegesan sambil menjawab tidak mengetahui uang-uang tersebut akan dibawa kemana, dan menurutnya kalau sudah sama Syamsul maka sudah sampai uang tersebut.

“Saya tidak mengetahui uang itu akan dikemanakan, tapi yang saya tau bila uang tersebut sama Syamsul, maka itu atas arahan pak Wali,” ujarnya sambil cengegesan.

Hakim yang kesal sempat mengeluarkan suara yang tinggi.

“Jangan ketawa kamu, itu uang bukan sedikit. Gak ada menyesalnya kamu sedikitpun,” ujar hakim sambil mengeluarkan nada yang tinggi.

“Sangat menyesal pak, sebab itu menggunakan uang pribadi saya. Kan saya mengirimnya melalui rekening gaji saya. Awalnya saya kira saya tidak bersalah, makanya saya berani mengirim uang tersebut,” ujarnya.

Namun penyesalan Isa Ansyari sudah musnah, sebab saat ini dia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan.

Hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang tuntutan pada tanggal 3 Februari 2020 mendatang.

KPK 2 PEJABAT

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1) memanggil dua pejabat Pemerintah Kota Medan sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada tahun anggaran 2019 yang menjerat Wali Kota Medan nonaktif Tengku Dzulmi Eldin.

Dua pejabat itu adalah Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya dan Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Kepala Bagian Protokoler kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SF).

“Dua saksi tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF terkait dengan tindak pidana korupsi suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada tahun 2019,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/1).

Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Syamsul, yakni Staf Bagian Umum Protokol Setda Pemko Medan Rudi Hadian Siregar dan Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Medan Gultom Ridwan Parlin.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (16/10) telah menetapkan Dzulmi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai tersangka.

Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin, Selasa (15/10).

Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari. (Nas/Ant)

Print Friendly