DPRD Medan Ingatkan Pemko Cegah Kebocoran PAD Dari Sektor Perparkiran

KANALMEDAN – Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Anton Panggabean SE,MSi, mendesak Pemko Medan cegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.

“Potensi kebocoran PAD dari sektor parkir sangat terbuka, sebab perparkiran belum ditangani serius”, katanya menjawab wartawan di gedung dewan, Selasa (14/1/2019).

Kata dia, kebocoran PAD paling banyak terdapat di sektor parkir. Indikasi ini terlihat dari lokasi parkir dan kenderaan makin banyak, tapi capaian PAD jauh di bawah target.

Dia menduga adanya kebocoran retribusi parkir ke kantong oknum tertentu. Belum lagi oknum-oknum pengawas parlkir yang menunggak , tapi pihak Dishub tidak berani menidak atau menyuruh bayar dengan paksa.

Padahal jika target PAD tidak tercapai, program kerja wali kota yang dipertaruhkan. Niat Dzulmi Eldin sebagai wali kota tidak bisa diikuti oleh jajarannya.

Karena pihak Dishub merasa nyaman melihat kondisi perparkiran yang semrawut dan target PAD yang tidak tercapai.

Saya curiga, Kadis Perhubungan Medan Renward Parapat sudah jenuh memimpin Dishub. Pasalnya, semasa Walikota Rahudman sampai sekarang dia masih jadi Kadishub.

Sudah saatnya wali kota melakan penyegaran. Mungkin Renwart segan mengungkapkannya kepada walikota agar dia diganti,” terangnya.

Sementara dilapangan terungkap, juru parkir (jukir) tanpa identitas ramai berkeliaran di sejumlah titik di Kota Medan. Di Jalan Timor, Jalan Veteran dan Jalan Jawa, jukirnya berpakaian preman, tanpa kartu pengenal dari Dishub dan karcis.

Tarif parkir yang mereka kenakan Rp 10.000 untuk mobil roda empat dab Rp 5000 sepeda motor. Warga yang parkir di kawasan tersebut umumnya hendak belanja di Center Point dan ke RS Murni Teguh. Banyak warga yang mengeluh dengan tarif tersebut, tapi pasrah karena fasilitas parkir di dua tempat itu sering penuh. Tempat lain adalah di kawasan pasar Rame Jalan Thamrin dan kawasan jalan Sutomo belakang hotel Mercure/Grand Angkasa.

Di kawasan tersebut tarif parkir mobil Rp 5000 dan sepeda motor Rp 3000. Padahal, berdasarkan Perda, tarif parkir tertinggi untuk roda empat Rp 3000. (Jen/GS)


Print Friendly