DPRD Medan Sikapi Penggusuran Rumah Penduduk

KANALMEDAN – DPRD Medan memberikan penyikapan terhadap penggusuran rumah penduduk. Sikap tersebut disampaikan melalui fraksi-fraksi dalam pandangan resmi di rapat paripurna DPRD Medan, Senin (14/1/2019).

Fraksi PDIP DPRD Medan misalnya, melalui jurubicaranya Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B. Hal ini terkait dengan pengambilan keputusan DPRD kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan, tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan rumah pengganti untuk menjadi inisiatif DPRD kota Medan.

Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi dan menyetujui untuk ditindaklanjuti pada rapat dewan selanjutnya atas Ranperda inisiatif Perda Kota Medan tentang larangan penggusuran rumah penduduk tanpa penyediaan pengganti yang telah diusulkan.

Wong mengatakan, Pemko Medan harus mempunyai solusi mengatasi permasalahan-permasalahan ini dengan tetap berpedoman kepada ketentuan hukum dan Perundang-Undangan yang ada.

Solusi yang tepat menurut Fraksi PDI Perjuangan adalah dengan cara memindahkan penduduk yang menempati lahan secara tidak sah ke tempat yang telah disediakan Pemko Medan.

” Sehingga, program pemerintah terhadap penataan kota tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan untuk tinggal. Bahwa, dengan menyadari hal ini, maka dirasa perlu membuat satu payung hukum yang akan melindungi kepentingan Pemko Medan dan kepentingan masyarakat yang perlu dilindungi,” pungkas anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini.

Fraksi-Fraksi di DPRD Kota Medan yang menyetujui dan mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) tersebut yaitu Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera), Fraksi PAN, Fraksi PPP (Artai Persatuan Pembangunan) dan Fraksi Pernas (Persatuan Nasional).(Jen/GS)

Print Friendly