Mantan Residivis Narkoba Kembali Mendekam di Jeruji
KANALMEDAN-SIDIMPUAN : Seorang mantan residivis kasus narkoba pada 2012, Edwar Lumban Gaol kembali mendekam di balik jeruji besi Mapolres Padangsidimpuan.
Edo ditangkap personil Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan karena menyimpan narkoba jenis sabu dan daun ganja kering di rumahnya.
Dari tangan pria yang mengaku berprofesi sebagai anggota salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) , Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu seberat 0,71 gram, sembilan paket ganja kering seberat 23,41 gram.
Polisi juga menyita plastik klip transparan, sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler.
Lebih Enak di Penjara
Penangkapan Edo berawal karena tersandung kasus penganiayaan salah seorang warga.
Namun, setelah koordinasi dengan Sat Reskrim, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba.
“Awalnya, dia ditangkap personil Reskrim karena kasus penganiayaan. Namun setelah pengembangan ternyata dia menyimpan narkoba juga,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP CJ Panjaitan.
Tersangka Edo merupakan mantan residivis kasus narkoba pada Tahun 2012.
Saat itu, Edo ditangkap dan dijatuhi hukuman 5 tahun kurungan.
“Mungkin dia merasa lebih enak di penjara daripada di luar, makanya dia tidak jera,” tandas Kasat.
Imbas perbuatannya, kata Kasat, sang resedivis dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Awal HSB)