Ketua IKA PMII Ance Selian: Daerah yang Pelayanan Publiknya Buruk, Kepala Daerahnya Patut Mundur

Ance Selian

KANALMEDAN – Ketua Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumatera Utara (Sumut) Ance Selian mengatakan, kepala daerah memiliki tanggung jawab dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik di daerahnya.

Karenanya, jika pelayanan publik di satu daerah baik, itu artinya kepala daerahnya baik, karena mampu membawa pemerintahannya sebagai pemerintah yang melayani rakyatnya.

Tapi sebaliknya, jika pelayanan publik di satu daerah buruk, artinya kepala daerahnya juga buruk. Dan kepala daerah yang demikian, patutnyalah mundur dari jabatannya atau tak layak untuk dipilih lagi oleh masyarakat bila ia kembali mencalon sebagai kepala daerah.

Hal ini disampaikan Ance Selian menanggapi masih adanya 5 kabupaten/kota di Sumut yang memiliki rapor merah atau berada di zona merah standard pelayanan publik berdasar Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2022, yang diumumkan Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Kamis (26/1).

“Pada hakekatnya, pemerintah itu adalah pelayan bagi rakyatnya, dan pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakatnya adalah cerminan dari pemerintah itu sendiri. Jadi kalau pelayanan publiknya dapat rapot merah artinya pemerintahnya gagal dalam memberi pelayanan kepada masyarakat dan kepala daerahnya gagal dalam memimpin,” ujar Ance di Medan, Jumat (27/1).

Disebutkannya, meski hasil penilaian Ombudsman tidak menjadi syarat seorang kepala daerah bisa diimpack. Namun menurut Ance, kepala daerah yang gagal melayani rakyatnya harusnya sadar, dan sebagai tanggung jawab moral, mundur dari jabatannya.

Mantan Ketua DPW PKB Sumut ini juga mengatakan, penilaian kepatuhan standard pelayanan publik yang dilakukan lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut, baik terhadap pemerintah daerah maupun terhadap lembaga vertikal penyelenggara pelayanan publik, sangatlah baik dan patut didukung oleh semua unsur masyarakat dan pemerintah, karena bertujuan agar terjadi peningkatan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik.

Menurutnya, hasil penilaian kepatuhan standard pelayanan publik yang telah dikeluarkan Ombudsman sebagai lembaga pengawas dalam pelayanan publik, harusnya menjadi cemeti bagi daerah-daerah yang pelayanan publiknya masih buruk untuk segera berbenah memperbaiki pelayanan publiknya.

“Saya dengar, lembaga Ombudsman itu juga siap dalam memberi bimbingan, serta menurunkan tim dalam melakukan pendampingan dalam memperbaiki pelayanan publik di satu daerah, dan harusnya ini dimanfaatkan pemerintah daerah,” ucap Ance Selian.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasar penilaian kepatuhan standard pelayanan publik dan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik hasil penilaian tahun 2022 lalu, di Sumut masih ada 5 pemerintah daerah yang berada di zona merah, atau pelayanan publiknya buruk yakni Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Nias Utara dan Kota Binjai.

Sedangkan 13 pemerintah daerah pelayanan publiknya dalam kategori sedang atau berada pada zona kuning yakni Kabupaten Samosir, Nias Selatan, Toba, Asahan, Padangsidimpuan, Padang Lawas, Karo, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Labuhan Batu, Kota Pematangsiantar
dan Kabupaten Nias Barat.

Kemudian, ada 16 pemerintah daerah pelayanan publiknya sudah baik atau berada di zona hijau, yakni Kabupaten Deli Serdang, Pemprov Sumatera Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Serdang Bedagai, Kota Tebing Tinggi, Langkat, Tapanuli Selatan, Batu Bara, Kabupaten Nias, Pakpak Bharat, Simalungun, Dairi, Padang Lawas Utara, Kota Medan, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Labuhan Batu Utara. (Nas)

Print Friendly