400 Tenaga Kerja Telantar, Dua Kali Sidang, AY PPNS KLHK Tidak Hadir di PN Jakpus

KANALMEDAN – Advokat Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, SH, MH menyatakan kecewa dengan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK) RI nerinisial AY yang tidak menghadiri sidang kedua Praperadilan pada Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (04/07).

“Akibat ketidakhadiran AY dalam persidangan, berarti 400 karyawan PT SIPP masih telantar, dan bagaimana rasa kemanusiaan kita,” tegas Bambang Sri Pujo didampingi Helmi Syam Damanik SH dan Rizal Noor SH, Tim Penasehat Hukum dari Agus Nugroho dan Erik Kurniawan dalam Sidang Praperadilan Nomor 08/Pid.Pra/2022/PN.JKT.PST.

Dalam persidangan hakim tunggal yang dipimpin oleh Hakim Madya Utama Panji Surono, SH, MH didampingi Panitera Fakuri Bani, SH dijelaskan bahwa surat panggilan telah sampai kepada AY dari KLHK, dengan bukti tanda tangan penerimaan surat, di ruang sidang lantai III Ruang Purwoto Ganda Subrata, namun pihak KLHK tidak hadir.

Sejalan dengan itu baik Bambang Sri Pujo maupun Rizal Noor dan Helmi Syam, meminta kepada Hakim, agar persidangan berikutnya bisa dipercepat, dengan pertimbangan satu dari managemet PT SIPP telah ditahan oleh PPNS KLHK di Rutan Bareskrim, 400 karyawan beserta istri dan anak2 nya terlantar.

Menurut Bambang bahwa AY dari KLHK cukup arogan dan berani mengancam security PT SIPP pakai senjata api laras panjang, walau bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2017 dengan penyidikan mepersangkakan pasal 98, 104, 114 dan 116 PP Nomor 22 Tahun 2021.

Pasalnya, kata Bambang, AY PPNS KLHK awal penyidikan berpedoman dengan Surat Nomor S. 418/PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2022 tertanggal 19 April 2022 tentang pemberitahuan pengawasan dalam verivikasi pengaduan yang ditanda tangani Direktur pada Direktorat Pengawasan dan Sangsi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan, karenanya penyidikan harus dihentikan.

Sisi lain kata Bambang yang juga Wakil Ketua Umum Jokowi Mania bahwa Bupati Bengkalis dengan Surat Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 sudah memberi sanksi denda sebesar 101 juta rupiah dan sudah dibayarkan pihak PT SIPP tertanggal 4 Oktober 2021 secara tunai yang diterima oleh Ed Efendi dari Dinas LH dan M. Fedro Kabag Hukum Pemda Bengkalis.

Sebenarnya pihak PT SIPP adalah perusahaan yg taat hukum, walau disadari sanksi denda yg di ajukan pihak Pemda Bengkalis telah menyimpang dari UU No 32 tahun 2009 dan PP no. 22 tahun 2009 serta PP No 22 tahun 2021 sesuai bunyi lampiran XV tabel 4, Tabel 18, dan pasal pasalnya, tegas Bambang.

Ini belum lagi ceritera kewenangan kata Bambang, masa seorang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PMPTSP ) berani mencabut Nomor Induk Berusaha ( NIB ) dan perizinan lain yang di keluarkan Pemerintah Pusat kepada PT SIPP yang berdampak ketelantaran karyawan 400 KK, beserta istri dan anak2 nya.

“Ini semua akibat dari arogansi para Aparat Sipil Negara (ASN) dan bukan kewenangan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PMPTSP maupun jabatan fungsionalnya selaku PPNS, akibatnya 400 tenaga kerja PT SIPP dirumahkan, dan istri serta anak anak karyawan ini ikut menderita dan terlantar, sekaligus pertumbuhan ekonomi didaerah ambruk,” tegas Bambang. (Nas)

Print Friendly