Ombudsman Minta Pemda di Sumut Serius Urus Pelayanan Publik

KANALMEDAN – Tahun 2022, pemerintah daerah (Pemda) di Sumut diminta lebih serius mengurus pelayanan publik. Selama ini, banyak Pemda yang belum menjadikan perbaikan layanan publik sebagai program penting. Malah cenderung diabaikan.

“Sikap Pemda itulah yang menjadi salah satu penyebab kondisi layanan publik di Sumut belum baik,” jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (30/11/2021).

Padahal, lanjut Abyadi, pelayanan publik adalah cermin kehadiran negara di tengah masyarakat. “Negara disebut hadir, ketika mampu memberi layanan prima kepada masyarakat. Layanan yang mudah diakses, tidak berbelit dan tanpa pungutan liar,” tegas Abyadi.

Menurut Abyadi, untuk mengetahui bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut belum baik, bisa diukur dari beberapa hal. Pertama, hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang setiap tahun dilakukan Ombudsman RI sejak 2016 hingga 2021.

Hasil penilaian itu menggambarkan rendahnya kepatuhan pemerintah daerah di Sumut terhadap pemenuhan standar pelayanan publik. Padahal, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan seluruh unit layanan publik (termasuk Pemda) untuk menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik.

Tapi apa yang terjadi? “Tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap pemenuhan standar pelayanan publik masih rendah. Dari 19 Pemda di Sumut yang dinilai oleh Ombudsman sejak 2016-2019, hanya 8 Pemda atau 0,4% yang meraih predikat Zona Hijau (kepatuhan tinggi).

Ketika ditanya hasil penilaian Ombudsman tahun 2021, Abyadi Siregar belum bisa menjelaskan. Karena hasil penilaian tahun 2021 dijadwalkan baru akan rilis sekitar pertengahan Desember 2021. Namun, Abyadi Siregar menggambarkan tidak banyak perubahan dibanding tahun sebelumnya.

Kedua, bahwa pelayanan publik yang diselenggarakan Pemda merupakan yang terbanyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman sepanjang tahun. Tahun 2019 misalnya, 54,9% merupakan laporan terkait Pemda. Sedang tahun 2020 sebanyak 44,8% merupakan laporan terkait Pemda. Tingginya laporan terkait Pemda ini menjadi gambaran kualitas layanan publik yang diselenggarakan Pemda masih rendah.

Ketiga, variabel lain untuk menyebut layanan publik yang diselenggarakan Pemda belum baik, juga bisa diukur dari rendahnya responsibilitas Pemda dalam menindaklanjuti laporan pengaaduan masyarakat. Termasuk dalam menindakpanjuti penyelesaian laporan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Karena itu, untuk percepatan penyelesaian laporan terkait Pemda, saat ini Ombudsman RI Perwakilan Sumut bersinergi dengan Inspektorat Provinsi Sumut. Sinergi ini sangat membantu percepatan penyelesaian laporan yang ditangani Ombudsman,” jelas Abyadi Siregar.

PEMAHAMAN DAN KOMITMEN
Menurut Abyadi, ada banyak faktor penyebab belum baiknya pelayanan publik yang diselenggarakan Pemda. Salah satu yang terpenting adalah, kurangnya pemahaman pimpinan daerah terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

“Banyak pimpinan daerah yang tidak paham dengan pelayanan publik. Banyak juga kepala daerah tidak paham dengan tugas dan wewenangnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Sama halnya dengan Sekda, juga banyak yang tidak paham dengan tugas dan kewenangannya. Padahal, dalam UU No 25 tahun 2009 telah diatur bagaimana tugas kepala daerah dan sekda dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Abyadi.

Faktor berikutnya adalah, soal komitmen. Ini juga faktor menentukan keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. “Kalau tidak ada komitmen kepala daerah, sekda hingga pimpinan unit-unit layanan, jangan bermimpi pelayanan publik di suatu daerah akan baik,” kata Abyadi.

Karena itulah, Abyadi Siregar mengingatkan agar para pimpinan di daerah (kepala daerah, sekda maupun pimpinan unit layanan) untuk meningkatkan pemahaman tentang pelayanan publik. Dan yang lebih penting lagi adalah, membangun komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas layanan publik di daerah.

Penyebab lain yang menyebabkan rendahnya kualitas layanan publik yang diselenggarakan Pemda adalah, ketiadaan alokasi anggaran pelayanan publik. Dari penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik yang dilakukan Ombudsman, terungkap bahwa ada banyak Pemda mengaku tidak memiliki alokasi anggaran pengelolaan layanan publik, sehingga tidak dapat memenuhi kepatuhan standar layanan publik.

Karena itu, Abyadi Siregar mengingatkan seluruh Pemda di Sumut, agar tahun 2022 mendatang dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan pelayanan publik. (Nas)

Print Friendly