Soal Pembangunan Embung, Rektor USU: Justru Saya yang Selamatkan Uang Negara


Rektor USU Prof Runtung Sitepu (kanan) didampingi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) USU Ir Syahrizal MT saat menyampaikan keterangan terkait pembangunan embung utara Kuala Bekala Kampus II USU.

KANALMEDAN – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum menyatakan, tidak ada kerugian negara pada proyek pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU.

Hal itu dikatakan Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum kepada wartawan, Jumat (22/1/2021) di ruang Rapat Rektor USU,  menanggapi pemanggilannya ke Polda Sumut selama dua hari tanggal 19 dan 21 Januari 2021 terkait pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU.

“Kehadiran saya ke  Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyampaikan klarifikasi atas masalah penggunaan dana hibah Rp.20 miliar dari Pemrovsu kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU,” ujar Prof Runtung didampingi Wakik Rwktor (Warek) 4 USU Prof Dr Ir Bustami Syam MSME dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) USU Ir Syahrizal MT.

Prof Runtung meluruskan informasi yang simpang siur di masyarakat sehubungan dengan undangan dari Ditreskrimsus Poldasu untuk minta klarifikasi mengenai masalah pembangunan embung tersebut.

“Saya telah memberikan keterangan sebagaimana tersebut di atas. Saya juga telah menyerahkan kepada Ditreskrimsus semua dokumen yang diperlukan terkait masalah Pembangunan Embung tersebut,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum USU ini.

Dia menjelaskan, dana Hibah Rp10 Miliar dari Pemprovsu kepada USU untuk membangun Embung Utara Kuala Bekala Karnpus II USU itu adalah pada Tahun Anggaran 2017, yang dituangkan dalam RKA-P USU Tahun Anggaran 2017.

Selanjutnya ditenderkan dan sebagai pemenang lelang dari pekerjaan pembangunan Embung tersebut adalah PT KJS dengan nilai kontrak Rp.9.475.231.000.  Setelah ditetapkan pemenang, lalu ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Nomor: 18/UN5.4.6/PSS/SP/EMBUNG/NON-PNBP/2017 antara PPK USU dengan Direktur PT.KJS.

Setelah kontrak ditandatangani antara pihak USU dan PT KJS, perusahaan itu memulai pelaksanaan pembangunan Embung tersebut.

Atas permintaan PT KJS dan sesuai dengan bunyi kontrak USU membayarkan panjar kerja sebesar 20 % dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,-=Rp.1.895.046.200,(termasuk pajak-pajak).

Setelah pekerjaan pembangunan Embung itu selesai, PT KJS mengajukan penagihan pembayaran lunas nilai kontrak tersebut kepada pihak USU.

“Lalu PPK menyampaikan kepada saya tentang adanya tagihan dari PT KJS itu. Saya meminta kepada PPK agar sebelum dibayar dilakukan pengujian terlebih dahulu atas hasil kerja PT KJS atas pembangunan Embung itu oleh ahli dari Fakuitas Teknik USU, dengan menghadirkan Kontraktor, Konsultan Pengawas, Pokja, PPK dan semua pejabat terkait dengan pekerjaan pembangunan Embung tersebut di lapangan. Hal ini sesuai dengan hasil rapat dengan pihak Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, sesuai dengan hari/tanggal yang sudah disepakati semuanya hadir di lapangan menyaksikan Tim Ahli dari FT USU melakukan pengujian atas Embung tersebut.

“Setelah hasilnya keluar saya mengundang Tim Ahli FT USU untuk mempresentasikan hasil pengujian yang mereka lakukan di hadapan kontraktor, konsultan Pengawas,PPK, Pokja, di ruang rapat Rektor, tempat ini juga,” kata Prof Runtung.

Dari hasil pengujian tersebut, sebut Prof Runtung, Tim Ahli mengatakan pembangunan Embung itu tidak sesuai dengan kontrak.

“Pada kesempatan itu saya mengatakan tidak dapat membayar lunas nilai kontrak pembangunan Embung tersebut, saya mengatakan agar masalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, kita meminta kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk mengauditnya. Hasil audit itulah yang dijadikan sebagai dasar penyelesaian masalah pembangunan Embung tersebut,” jelasnya.

Prof Runtung memohon kepada Kepala BPKP Perwakilan Provsu untuk melakukan audit atas pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU tersebut melalui surat Nomor:13520/UN5.5.R/KPM/2018 tanggal 23 November 2018 Prihal: Audit Pembangunan Embung.

Atas saran dari BPKP Perwakilan Provsu pihak USU juga telah meminta pendapat ahli untuk menguji Embung tersebut, dan juga meminta saran masukan kepada LKPP.

Lalu, Kepala BPKP Perwakilan Provsu menerbitkan Surat Nomor:S-886/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020 prihal: Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, dan juga Surat Tugas Kepala BPKP Perwakilan Provsu No.ST.549/PWO2/5.2/2020 tanggal 28 September 2020.

Hasil audit BPKP Perwakilan Provsu itu dituangkan dalam Laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) Atas Pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus II USU Tahun Anggaran 2017, yang menyimpulkan bahwa piihak USU segera memutus kontrak dengan PT KJS.

Kontraktor PT KJS berhak atas nilai hasil pekerjaan Embung sebesar 20% dari nilai kontrak Rp.9.475.231.000,-Rp.1.895.046.200,(termasuk pajak-pajak).

“Sisa dana hibah sebesar Rp.10.000.000.000,dikurangi Rp.1.895.046.200, jadi Rp.8.104.953.800, agar segera dikembalikan kepada Pemprovsu,” ungkap Prof Runtung.

Hasil audit ini juga sebelumnya telah disampaikan dalam rapat di USU oleh Tim BPKP Perwakilan Provsu yang dipimpin Evendri Sihombing, pihak penyidik Krimsus Poldasu H Sihombing dan E Pardede.

“Saya langsung menindak lanjuti hasil Audit tujuan tertentu BPKP Perwakilan Provsu tersebut, dengan memutus kontrak dengan PT KJS,” tegasnya.

Selanjutnya mengembalikan sisa dana hibah Pemprovsu kepada USU untuk pembangunan Embung Utara Kuala Bekala Kampus Il USU tersebut sebesar Rp.8.104.953.800, pada tanggal 20 Januari 2021, dengan menyetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor Rekening : 100.01.01.000623.0 Bank Sumut Cabang Koordinator Medan.

Sesuai dengan isi surat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor: 900/410/BPKAD/2021 tanggal 15 Januari 2021, yang merupakan jawaban atas surat Rektor USU No.14717/UNS.1.R/KPM/2020 tanggal 29 Desember 2020.

“Jadi saya tegaskan justru saya yang menyelamatkan uang negara,” tutur Prof Runtung.

Disinggung apakah ini terkesan politis karena hangatnya persoalan plagiat, Prof Runtung hanya menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

“Saya serahkan semuanya sama Tuhan siapa yang menghancurkan USU. Saya selalu melakukan pencegahan berulang-ulang. Begitu menang tender saya panggil pemenangnya. Begitu ada audit menyatakan tidak benar, saya putus langsung kontraknya dan tidak kita bayar,” jelasnya. (Nas)


Print Friendly