Komisi III DPRD Medan Jadwal Ulang Pemanggilan Delta Spa

KANALMEDAN – Komisi III DPRD Medan sepakat akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kembali dengan pihak manajemen PT Delta Internasional Hotel di Jl Juanda Medan. Hal itu disepakati saat RDP yang sebelumnya mempertanyakan perizinan dan pajak, Selasa (21/1).

Penjadwalan RDP kembali guna memastikan berbagai usaha dimaksud memiliki izin dan terhindar dari usaha kemaksiatan. Selain itu beberapa usaha Spa dan KTV yang ada di gedung Hotel dipastikan memiliki izin dan taat pajak guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke kas Pemko Medan.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Erwin Siahaan, berjanji akan mengawasi berbagai usaha tempat hiburan di Medan. “Pertama sekali alasan memanggil untuk memastikan usaha memiliki izin dan mentaati aturan termasuk pembayaran pajak,” terangnya.

Selain itu, untuk RDP berikutnya akan mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dengan usaha Delta Spa. Apalagi intansi terkait yang menangani masalah pajak.

Sementara anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, Rudiawan Sitorus mengingatkan pemilik Delta Spa agar memperhatikan nilai moral anak-anak muda di kota Medan. Begitu juga dengan pengoperasian Delta Spa agar tetap memperhatikan aturan yang berlaku. “Pemilik usaha jangan hanya memikirkan keuntungan saja, sehingga melegalkan usaha maksiat,” urainya.

Diketahui, rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis didampingi, Erwin Siahaan, Abd Rahman Nasution, Hendri Duin,  Netti Yuniati Siregar, Siti Suciati, Rudianto Sitorus dan Irwansyah. (Jen)

Print Friendly