USU Masih Kaji Kuliah Tatap Muka


Rektor USU Prof Runtung Sitepu

KANALMEDAN – Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, pihaknya masih mengkaji tentang kuliah tatap muka atau luring (luar jaringan) yang akan dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.
Menurutnya, jika memungkinkan dilaksanakan kuliah luring, maka bukan seluruh mahasiswa diwajibkan hadir ke kampus, melainkan bergiliran.

“Kita sudah membahas ini dengan majelis rektor perguruan tinggi Indonesia dan rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (PTNI), bahwa pada saat itu disepakati kebijakan dari Mendikbud sifatnya umum saja dan disesuaikan kondisi daerah masing-masing dan tidak sama Makanya kami sedang mengkaji tentang kuliah tatap muka ini,” jelas Prof Runtung ketika ditanya tentang rencana Mendikbud Nadiem Makarim mengaktifkan kembali perkulihaan tatap muka pada Januari 2021, Kamis (26/11/2020) di Biro Rektor USU.

Prof Runtung menyadari bahwa mahasiswa baru belum tahu dimana kampus mereka. “Makanya, saya lebih memilih seperti teman-teman lain juga, mahasiswa baru kita harapkan bisa kuliah tatap muka dengan pembatasan jumlah orang dalam ruangan. Jadi secara bergilir, kalau 100 mahasiswanya, untuk minggu ini separuhnya masuk, yang lain daring seperti itu nanti dan kita mau rapatkan dengan pimpinan universitas yakni wakil rektor serta staf ahli kita dan jug dengan dekan-dekan,” ungkapnya.

“Tapi yang jelas maksud Mas Menteti itu dan suratnya belum diberikan kepada kita. Dari hasil rapat itu ada surat dari kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk menjadi pedoman bagi para rektor PTNI untuk menyikapi adanya permintaan kuliah secara luring,” tambah rektor.

Disinggung kembali Januari dilakukan kuliah tatap muka, Rektor mengatakan diupayakan, namun dengan terbatas karena Medan masih pandemi Covid-19. “Belum tuntas, jadi keselamatan itu lebih penting. Apalagi dengan daring, saat ini semuanya sudah familiar, semua dosen sudah menyesuaikan diri,” ujar Prof Runtung.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pekan lalu mengatakan, pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap TA 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

“Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun,” ujar dia.

Dia menjelaskan pembelajaran tatap muka, harus dilakukan dengan izin berjenjang, mulai dari pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag, dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.

“Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah,” kata Nadiem. (Nas)

Print Friendly