Presiden Jokowi Resmi Larang Mudik

KANALMEDAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengambil kebijakan larangan mudik di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Larangan mudik itu berlaku untuk semua golongan masyarakat tanpa terkecuali.

“Setelah pelarangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan, pada rapat hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui telekonferensi, Selasa (21/4/2020).

Jokowi menuturkan, berdasarkan hasil kajian dan pendalaman Kementerian Perhubungan (Kemenhub), ditemukan fakta bahwa 68% warga tidak melakukan mudik. Sedangkan 24% lainnya bersikeras akan melakukan mudik. Sementara itu sudah ada 7% warga yang mudik.

“Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24% tadi,” tuturnya.

Jokowi menjelaskan pemerintah pusat sudah menyalurkan bantuan sosial berupa sembako untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Selaras dengan itu, program Kartu Prakerja juga sudah berjalan. Kemudian bansos tunai telah dikerjakan. Karena stimulus kepada masyarakat sudah diberikan, maka Jokowi resmi melarang warga untuk mudik di tengah pandemi corona ini.

“Oleh sebab itu, saya minta ada persiapan-persiapan berkaitan dengan ini,” tutupnya.

Sanksi Bagi yang ‘Bebal’

Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, menegaskan bahwa aturan itu tentu saja akan dilengkapi sanksi. Untuk menegakkan peraturan, menurutnya diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran. Dengan adanya pernyataan resmi dari pemerintah yang melarang mudik, tentu perlu ada sanksi bagi yang melanggar.

“Bagi masyarakat yang memaksa untuk mudik, harus ada sanksi di sana,” kata Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, Selasa (21/4/20).

Menurutnya sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” lanjutnya.  (OKZ/CNBC/Nas)

Print Friendly