Komisi II: BPJS Harus Kembalikan Uang Kenaikan Tarif

KANALMEDAN – Ketua Komisi II DPRD Medan, Aulia Rahman menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2020 lalu. Pasca putusan MA tersebut, dia meminta pemerintah wajib mengembalikan iuran kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang telah disetorkan kepada masyarakat. 

“Saya apresiasi putusan MA yang membatalkan Perpres No.75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran BPJS harus kembali ke nilai sebelum kenaikan, dan pemerintah wajib kembalikan kenaikan iuran yang diberlakukan sejak 1 Januari lalu,” ungkapnya kepada wartawan, kemarin. 

Disebutkannya, iuran BPJS Kesehatan sejak Januari 2020 naik untuk kelas III sebesar Rp42 ribu per bulan, kelas II Rp110 ribu per bulan dan kelas I Rp160 ribu per bulan. Sebelum naik, iuran untuk kelas III sebesar Rp 25 ribu, kelas II Rp51 ribu dan untuk kelas I Rp80 ribu per bulan. 

“Dengan dibatalkannya kenaikan tersebut, maka selisih iuran sejak Januari hingga kini harus dikembalikan pemerintah kepada peserta BPJS Kesehatan sesuai kelasnya masing-masing,” tegasnya.  

Sedangkan untuk teknis pengembalian iurannya, Aulia berharap segera dirumuskan pemerintah dengan cara yang baik, agar tidak menimbulkan polemik baru. 

Sementara untuk permohonan terhadap biaya cuci darah yang dikabulkan MA, diakui Aulia sangat baik. Namun, dia mendorong MA dapat melihat keseluruhan yang dikelola BPJS kesehatan. “Kembali lagi, mampu tidak BPJS kesehatan melakukannya, agar tidak terkesan separuh-separuh dalam penanganannya,” imbuh dia. (Jen)

Print Friendly