Dosen Magister Ilmu Hukum UMA Gelar Pendidikan Hukum di Bantan Timur

Dosen Magister Ilmu Hukum PPs UMA yang terdiri dari Dr. M. Citra Ramadhan, SH., MH, Dr. Marlina, SH., M.Hum dan Dr. Isnaini, SH., M.Hum, foto bersama aparat Kelurahan Bantan Timur di sela sela acara pendidikan hukum.

KANALMEDAN – Dosen Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area ((UMA) yang terdiri dari Dr. M. Citra Ramadhan, SH., MH, Dr. Marlina, SH., M.Hum dan Dr. Isnaini, SH., M.Hum, mengadakan Pendidikan Hukum di Bantan Timur terkait Tindak Pidana Narkotika pada Anak, pada 9 Desember 2019 lalu.

Dr. M.Citra Ramadhan mengatakan, urgensi dilaksakannya pendidikan hukum, mengigat permasalahan narkotika tidak  ada hentinya untuk dibahas, karena dapat menimbulkan kerusakan fisik, mental, emosi maupun sikap dalam masyarakat. Korbannya bahkan termasuk anak-anak dan banyak dari generasi muda, baik itu sebagai pengguna maupun sebagai kurir.

Selain itu, mengingat rendahnya kesadaran hukum terkait tindak pidana narkotika pada anak, yang berpotensi masuk tidak terkecuali di Kelurahan Bantan Timur, maka sangat mendesak tim pengabdian kepada masyarakat Magister Hukum PPs UMA, berupaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pemberian pemahaman terkait isu ini.

​”Penyampaian pendidikan hukum ini dilakukan dengan menuntun peserta agar berperan aktif dalam mengikuti kegiatan berlangsung,” kata Citra kepada wartawan, di Kampus PPs UMA, Jl. Sei Serayu/Setia Budi Medan, Jumat (7/2). 

 Adapun materi pendidikan hukum yang diberikan: Pertama, memberikan pemahaman terkait Sanksi Pidana Narkotika Terhadap Anak.

Anak sebagai Pelaku dapat dijeratdengan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika). Sedangkan sebagai kurir dapat dijerat tergantung pada jenis narkotika yang dibawanya. Misalnya: untuk perantara dalam transaksi narkotika golongan I berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.

Kedua, memberikan pemahaman terkait penegakan hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana narkotika.

Pada pelaksanaannya terdapat pengecualian. “Untuk diketahui, ancaman pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Penegakan hukumnya harus didasarkan pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang  Sistem Peradilan Anak (UU Perlindungan Anak), yaitu disebut dengan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” kata dosen Magister Hukum PPs UMA ini. 

Ketiga, kata Citra, memberikan pemahaman terkait Pencegahan Tindak Pidana Narkotika Pada Anakm

Tips Mencegah Anak Menjadi Penyalahguna Narkotika, yaitu: Pertama, membangun komunukasi pada anak. Kedua, pemberian cinta dan kasih sayang. Ketiga, secara spiritual. Keempat, pemupukan kepercayaan diri.

Tips Mencegah Anak Menjadi Kurir Perdagangan Narkotika, yaitu Pertama, selektif dalam bergaul. Kedua, jangan mudah percaya dengan tawaran gaji besar melalui kenalan di media sosial. Ketiga, fokus pada hal-hal yang positif. Keempat, Jangan takut kehilangan teman yang berperilaku negatif. Kelima, bentengi diri dengan menjaga keimanan.

“Keenam, periksa barang titipan dari teman atau orang lain di hadapannya dan jangan mau dititipi barang atau tas yang tidak diketahui isinya. Ketujuh, selesaikan masalah dengan bantuan orang yang tepat. Kedelapan, selalu menjaga keterbukaan dan hubungan yang baik di tengah-tengah keluarga,” tutur Citra Ramadhan. (Nas)

Print Friendly