Rudiyanto: Pelaksanaan Dana Kelurahan Masih Belum Terlihat

KANALMEDAN – Serapan penggunaan anggaran kelurahan di Medan mendapat perhatian dari masyarakat. Apalagi jelang akhir masa anggaran 2019, belum terlihat signifikan program yang dilaksanakan dari anggaran kelurahan tersebut.  

“Kita masih mendapatkan laporan dari masyarakat, salah satu yang paling penting adalah terkait anggaran kelurahan,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong saat memimpin rapat dengan Bagian Pemerintahan Setdako Medan, Selasa (3/11).

Dikatakannya, masyarakat perlu mengetahui kendala yang dihadapi dalam penggunaan anggaran tersebut. Apalagi hasil dari pengerjaan dana kelurahan langsung dirasakan warga.

Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Medan, Ridho Nasution menjelaskan, dana kelurahan yang diterima Kota Medan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Pendamping APBD Kota Medan.

“Payung hukum dana kelurahan adalah Permendagri No.13 tahun 2019. Untuk Medan Dana Kelurahan bersumber dari DAU dan Dana Pendamping APBD. Dari DAU Rp53 miliar, sementara dari dana pendamping sebesar Rp45 miliar, total anggaran ini Rp98 miliar lebih,” urai Ridho.

Disebutkannya, anggaran DAU untuk tahap pertama tidak dilaksanakan. Sementara berdasarkan informasi dari BPKAD, anggaran dari DAU tahap kedua sudah masuk.

“Untuk anggaran tahap pertama tidak bisa dilaksanakan. Untuk tahap kedua, Pemko Medan sudah menerima anggaran sebesar Rp26 Miliar,” tambahnya seraya menyebutkan masing-masing kelurahan menerima Rp350 juta dari anggaran yang seharusnya Rp700 juta lebih.

Dalam penggunaan dana kelurahan, Ridho juga menjelaskan dapat dilakukan dengan swakelola tipe 4. Dimana, masyarakat bisa dilibatkan. Dana bisa digunakan untuk membiayai kegiatan Fisik dan Non Fisik.

“Anggaran ini bisa dilakukan dengan swakelola. Untuk program dana kelurahan ini bisa bersumber dari rembuk warga dan musrenbang tingkat kelurahan (Lurah/LPM). Dan pekerjanya diharapkan dari masyarakat sendiri,” tandasnya.

Dalam pelaksanaan, kata Ridho, camat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah mendapat bimbingan teknis dan lisan. “Pemko juga sudah membuat perwal dan Surat Edaran, Juklak dan Juknis,” ucapnya.  (Jen)

Print Friendly