Pemko Medan Harus Fokus dan Waspadai Penyebaran HIV/AIDS

KANALMEDAN – Keberadaan Medan sebagai pusat kota di Sumatera menjadikannya kawasan paling berpotensi penyebaran Pengakit Menular Seksual (PMS) diantaranya HIV (Human Immunodeficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kendati telah memiliki perda terkait, Pemko Medan didesak agar terus meningkatkan kewaspadaan terkait penyebaran penyakit ini.

“Medan merupakan pusat kegiatan, gerbang bagi Sumatera Utara, dan semua orang mengakses kota ini. Maka dari itu, Pemko Medan harus fokus dan meningkatkan kewaspadaan terkait penyebarannya penyakit HIV/AIDS,” ungkap anggota DPRD Medan, H Jumadi, S.Pd.I, Sabtu (3/8).

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan itu mengingatkan, Pemko Medan harus menerapkan perda tersebut dengan benar. Sehingga, tujuan penting serta pesan-pesan yang terkandung di perda ini bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat. 

Diketahui, Perda No.1 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI, masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi. Walikota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Sedangkan pada BAB VII tentang larangan, dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dam AIDS.

Lalu pada BAB VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.

Sama halnya, BAB X soal sanksi. Dalam pasal 34 ayat 1 disebutkan Walikota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Begitu juga dalam BAB XI tetang ketentuan Pidana. Dalam pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Tidak hanya pemerintah, Jumadi juga mendorong peran serta masyarakat dalam penanggulangan dan pencegahan HIV. “Dukungan masyarakat sangat diharapkan, dalam pemahaman dan pencegahan HIV. Karena tujuan Perda ini untuk membatasi semua bentuk yang berakibat kondisi sosial,” tukasnya. (Jen)

Print Friendly