Rencana Pembongkaran 75 Kios, DPRD Medan Bakal Kunjungi Lapak Pedagang

KANALMEDAN – Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan memutuskan pihaknya akan melakukan kunjungan ke Pusat Pasar Medan, pada Senin (29/7) mendatang. Pihaknya ingin melihat keberadaan 75 kios yang dibangun pedagang atas persetujuan PD Pasar di fasilitas umum.

“Senin depan kita jadwalkan langsung ke lokasi lapak pedagang dan setelah itu Komisi III rapat internal menentukan rekomendasi selanjutnya. Di lapangan nanti kita akan lihat apakah memang perlu 75 pedagang itu direlokasi dengan alasan bangunan di lantai II yang sudah ditempati pedagang dari tahun 2017 dan telah membayar iuran dan distribusi ke PD Pasar merupakan fasilitas umum,” ungkap Boydo saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pedagang Pusat Pasar yang tergabung APPSINDO, Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen, anggota Bawas BUMD Kota Medan, Nasib dan Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya, Selasa (23/7) di ruang Komisi III DPRD Medan.

Diamini anggota Komisi III DPRD Medan lainnya, Jangga Siregar, DS Hutagalung dan Modesta Marpaung, PD Pasar diharapkan menyelesaikan pembangunan di lantai IV sebagai tempat relokasi para pedagang itu. Mereka juga melihat keanehan sikap Pemko Medan yang belakangan ‘keberatan’ atas keberadaan 75 kios di fasum tersebut.

“Kalau bangunan sudah dibangun, tidak perlu lagi relokasi atau memindahkan pedagang. Belum lagi lokasi baru untuk pedagang di lantai IV juga belum selesai dibangun dan penataan foodcourt belum dilakukan,” tegasnya.

Berbeda dengan Boydo, DS Hutagalung menegaskan bahwa pembangunan 75 kios di Pusat Pasar tidak diperkenankan sejak zaman Rahudman Harahap sebagai Walikota Medan. “Bahkan dari zaman Walikota pak Bahtiar Djafar sudah tidak boleh dibangun kios disana, karena itu fasilitas umum,” sindirnya.

Kabid Ekonomi Bappeda Medan, Regen mengungkapkan kebijakan Direksi PD Pasar yang membangun 75 kios di Pusat Pasar keliru. “Pembangunan 75 kios salah karena tidak mendapat persetujuan badan pengawas,” tuturnya.

Anggota Bawas BUMD Kota Medan, Nasib mengungkapkan kesalahan yang di lakukan direksi PD Pasar Kota Medan yakni membangun 75 kios tanpa persetujuan badan pengawas. Selain itu, pembangunan 75 kios itu juga tidak ada di dalam Rencana Kerja Perusahaan Daerah (RKPD). Apalagi, PD Pasar juga membuat MoU (Memorandum Of Understanding) dengan pihak ketiga. Kedua hal itu dilakukan tanpa persetujuan badan pengawas.

“Apa yang dilakukan direksi saat ini terkait pembangunan 75 kios sudah diperiksa oleh Inspektorat, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 3 direksi yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan dinyatakan bersalah. Kalau jenis sanksinya tanyakan langsung ke Inspektorat, mereka yang mengeluarkan. Tapi ada beberapa jenis sanksi, seperti pemberhentian, teguran lisan dan tertulis. Usulan sanksinya sudah disampaikan ke Wali Kota untuk dimintai persetujuan,” tegas Nasib.

Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya menjelaskan, permohonan bangunan telah dimasukkan di P APBD dan disahkan RKAP. “Kita kerja sesuai aturan. Proses melaksanakan bangunan itu sesuai ayuran dasar hukum Perda no 31 tahun 2013 ataupun Perwal. Dan kita juga telah minta ke dewan pengawas persetujuan adanya perluasan pasar dengan menjebol dinding,” urainya. (Jen)

Print Friendly