Soal 75 Kios, Boydo: Jangan Ganggu Pedagang yang Cari Makan

KANALMEDAN – Ketua Komisi III DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan bingung melihat sikap kritis yang diperlihatkan Badan Pengawas (Bawas) BUMD Kota Medan terhadap pembangunan 75 kios di Pusat Pasar Medan. Menurutnya, sikap itu terkesan mengandung tanda tanya, karena muncul belakangan hari.

“Mereka (pedagang) ini mau cari makan. Janganlah kita ganggu mereka cari makan. Kalau memang disoal, dari awal pembangunan harusnya dilakukan. Bukan malah, pedagang sudah nyaman, baru ‘diributi’,” ungkap Boydo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan 75 kios di Pusat Pasar Medan dengan Bawas BUMD, PD Pasar dan pedagang Pusat Pasar, kemarin.

Apalagi, kata Boydo, pedagang di Lantai III Pusat Pasar tidak ada yang komplain dengan keberadaan kios yang jadi food court itu. Sebab, keberadaan food court dianggap pedagang membantu mereka saat hendak makan siang.

“Jangan sikit-sikit alasan fasilitas umum. Kalau perlu bothside-nya kita pindahkan. Jangan pedagang disana. Mereka tidak ada yang keberatan kok,” tegas Boydo lagi.

Bendahara DPC PDI Perjuangan itu juga menyindir pasar-pasar lainnya yang lebih parah mengambil fasilitas umum. Bahkan, penataannya tidak melibatkan DPRD Medan, khususnya Komisi III yang membidangi ekonomi.

“Banyak kasus yang cenderung merugikan pedagang dilakukan Pemko Medan. Ini PD Pasar sudah bagus menata, kok malah diributi hanya karena fasum. Ini gedung, harus jelas mana yang dikategorikan fasum. Kalau memang terganggu, lebih bagus fasum itu dipindahkan untuk kepentingan pedagang. Mereka mau cari makan disini,” urai Boydo.

Senada dengan Boydo, perwakilan pedagang Pusat Pasar meminta Pemko Medan melalui badan pengawas untuk lebih fokus terhadap persoalan yang lebih banyak merugikan pedagang. Semisal, pedagang Pasar Sukaraja yang kehilangan pembelinya karena Pasar Akik. Nyata-nyata, pasar Akik berdiri di fasilitas umum, yakni ruas jalan.

“Kenapa mereka tidak berani tertibkan Pasar Akik. Itu lebih terasa kepada pedagang. Begitu juga Pasar Kapuas, banyak pedagang yang malah berjualan ke ruas jalan disana. Itu yang perlu diperhatikan Badan Pengawas. Bukan malah hanya 75 kios yang tidak ada merugikan pedagang disana,” keluh perwakilan APPSINDO.

Sementara Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya menjelaskan, permohonan 75 kios bangunan itu telah dimasukkan di P APBD dan disahkan RKAP. “Kita kerja sesuai aturan. Proses melaksanakan bangunan itu sesuai ayuran dasar hukum Perda no 31 tahun 2013 ataupun Perwal. Dan kita juga telah minta ke dewan pengawas persetujuan adanya perluasan pasar dengan menjebol dinding,” urainya. (Jen)

Print Friendly