Didukung Perda, Kepling Harus Serius Layani Masyarakat

KANALMEDAN – Kedudukan Kepala Lingkungan (Kepling) adalah pembantu pelaksana Kelurahan yang membawahi satu lingkungan. Kepling bukan bagian perangkat kelurahan, sehingga tugasnya adalah membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.

 “Meskipun berat, Kepling juga harus mampu bekerja maksimal melayani masyarakatnya. Acuannya Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan,” terang anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat, SE, Sabtu (6/4) di Medan.

Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini mengharapkan, dengan lahirnya Perda Kepling tersebut, para Kepling dapat melaksanakan Tupoksinya dengan profesional di tengah-tengah masyarakat, semakin peduli lingkungan dan bertanggung jawab. Meskipun Kepling tidak pengguna anggaran, tapi wajib menerima laporan atau pengaduan masyarakat untuk diteruskan ke instansi berwenang.

“Misalnya seorang warga bertanya tentang PKH, pembagian Raskin, tentang sampah, tong (tempat) pembuangan sampah tidak ada, jalan gang rusak, KTP, KK, LPJU padam dan lain sebagainya, maka sewajarnya Kepling menerima pengaduan itu, meskipun seorang Kepling dalam jabatanya bukan pengambil keputusan,” ujarnya. (Jen)

Didukung Perda, Kepling Harus Serius Layani Masyarakat

KANALMEDAN – Kedudukan Kepala Lingkungan (Kepling) adalah pembantu pelaksana Kelurahan yang membawahi satu lingkungan. Kepling bukan bagian perangkat kelurahan, sehingga tugasnya adalah membantu lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah lingkungan.

 “Meskipun berat, Kepling juga harus mampu bekerja maksimal melayani masyarakatnya. Acuannya Perda No.9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan,” terang anggota DPRD Medan, Edward Hutabarat, SE, Sabtu (6/4) di Medan.

Politisi PDI Perjuangan Kota Medan ini mengharapkan, dengan lahirnya Perda Kepling tersebut, para Kepling dapat melaksanakan Tupoksinya dengan profesional di tengah-tengah masyarakat, semakin peduli lingkungan dan bertanggung jawab. Meskipun Kepling tidak pengguna anggaran, tapi wajib menerima laporan atau pengaduan masyarakat untuk diteruskan ke instansi berwenang.

“Misalnya seorang warga bertanya tentang PKH, pembagian Raskin, tentang sampah, tong (tempat) pembuangan sampah tidak ada, jalan gang rusak, KTP, KK, LPJU padam dan lain sebagainya, maka sewajarnya Kepling menerima pengaduan itu, meskipun seorang Kepling dalam jabatanya bukan pengambil keputusan,” ujarnya. (Jen)

Print Friendly