Bejat, Prancis Silalahi 64 Kali Cabuli Sembilan Anak

KANALMEDAN – Status pria bejat layak ditabalkan kepada Prancis Silalahi (56). Pasalnya, pria berstatus kakek ini mengaku sudah melakukan aksi cabul hingga puluhan kali terhadap sembilan anak di bawah umur.

“Sudah 64 kali saya melakukannya dari tahun 2017 sampai 2019 ini. Ada sembilan orang anak korbannya,” aku warga Jalan Multatuli,  Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun ini kepada wartawan, Selasa (26/3).

Aksi bejat itu dilakukan tersangka dengan cara merayu korban dan iming-iming. Setiap anak tetangga yang dilihat tersangka bermain di dekat rumahnya, langsung dipanggil dan dibawa ke kamarnya.

Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga tega mengancam para korban agar tidak memberitahukan kepada orang lain.

Pencabulan itu dilakukan tersangka dengan cara menjolok kemaluan korban dengan jarinya lalu memasukkan alat kelaminnya.

“Ada yang saya iming-imingi uang dan ada juga yang saya kasih bon-bon,” sebut pria yang mengaku mantan kader salah satu parpol tersebut.

Sementara, Kapolsek Medan Kota,  Kompol Revi Nurvelani ditanya melalui Kanit Reskrim, Iptu Deny Indrawan Lubis memastikan, tersangka tidak mengalami kelainan seks. Petugas sudah melakukan visum et repertum terhadap para korban yang rata-rata berusia 5 sampai 12 tahun.

“Normal dia (tersangka, red) kok, tidak ada kelainan. Dia punya istri. Para korban sudah dilakukan visum,” kata Deny.

Sebelumnya, petugas Polsek Medan Kota menangkap Prancis Silalahi di rumahnya, Jalan Multatuli Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Senin (25/3).

“Benar, ada satu orang kita amankan atas kasus pencabulan. Kita masih mendalami penyidikan, untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani kepada wartawan, Senin (25/3).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 166 No 35 tahun 2014 junto pasal 64 KUHPidana subsidair Pasal 81 ayat 1 UU No 5 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (Nas)

Print Friendly