Pembekuan PSMTI Medan Dinilai Langgar AD/ART

Jajaran pengurus PSMTI Kota Medan beserta para dewan kehormatan dan penasihat serta para pengurus PSMTI Kecamatan berfoto bersama usai menggelar pertemuan sekaligu membentuk panitia Muskot PSMTI Medan, Kamis (14/3) malam di Medan.

KANALMEDAN – Surat Keputusan (SK) Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Sumatera Utara (Sumut) tentang pembekuan PSMTI Kota Medan dinilai melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pasalnya, pembekuan hanya ada di PSMTI Pusat dan tidak ada di daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kewenangan pengurus provinsi hanya mengubah kepengurusan setingkat dan tidak bisa mengubah  kepengurusan satu tingkat di bawahnya. Apalagi mengambil alih kepengurusan satu tingkat di bawahnya. Sehingga pembekuan itu tidak berdasar aturan atau tidak sah,” kata Ketua Dewan Penasihat PSMTI Medan, Halim Loe, seusa pertemuan Keluarga Besar PSMTI Kota Medan, Kamis (14/3) malam di Medan.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Ketua Dewan Kehormatan PSMTI Medan, Kwik Sam Ho beserta anggota seperti Dayan Sutomo, Sumandi Wijaya dan Edy Sugandhi, Anggota Dewan Penasihat PSMTI Kota Medan Rudy Arif, dan Charlie Andrean, serta pengurus PSMTI Medan beserta jajaran kecamatan se Kota Medan.

Halim Loe mengungkapkan, AD/ART sebuah organisasi merupakan aturan hukum yang wajib dilaksanakan termasuk para  kader.  Karena itu seluruh pengurus atau anggota serta kader PSMTI harus patuh dan tunduk terhadap aturan yang disepakati.

“Jangan membuat kebijakan di luar aturan AD/ART organisasi. Jika itu dilakukan mengada-ngada namanya,” ujarnya.

Mengenai kewenangan pembekuan, tambah Halim Loe, hanya ada pada Dewan Pertimbangan Pusat. Itupun, katanya, hanya pengurus pusat yang bisa dibekukan, dengan catatan ada tindak-tanduk yang membahayakan PSMTI sebagai organisasi.

“Ini artinya, Dewan Pertimbangan Pusat pun tidak berwenang membekukan pengurus di provinsi atau kabupaten/kota,” jelasnya.

Berkaitan dengan itu, menurut dia, pengangkatan Johan Tjongiran sebagai Pjs Ketua PSMTI Medan juga secara otomatis tidak sah.  “Karena tidak ada dasar hukumnya. Apalagi kalau pengangkatan itu disebut sebagai tindaklanjut dari pembekuan. Sehingga ini melanggar AD/ART,” tandasnya.

Sedangkan Ketua Dewan Kehormatan PSMTI Medan, Kwik Sam Ho mengaku prihatin dengan kondisi PSMTI karena banyak yang tidak paham mekanisme organisasi. Seharusnya, kata Kwik, sebagai paguyuban yang berarti persaudaraan. Persaudaraan tentunya  menyayangi bukan menyaingi, membina bukan menghina.

“Karena itu  seharusnya setiap permasalahan yang  terjadi mestinya dirembukkan, dan dicari jalan keluar. Bukan pakai tangan besi, langsung bekukan. Kan jadi terkesan otoriter. Tidak baik begitu,” ucap Kwik.

Sementara itu, Ketua PSMTI Medan, Djono Ngatimin mengatakan, pertemuan mereka malam itu sekaligus mengangkat Hadi Yanto sebagai Ketua Steering Commitee yang bertugas menjaring bakal calon ketua. “Karena saat ini memang sudah waktunya Musyawarah Kota (Muskot) digelar. Maka, saudara Hadi Yanto mulai sejak malam ini sudah bisa bekerja menjaring sampai pelaksanaan Muskot,” kata Djono.

Di tempat yang sama, Ketua PSMTI Medan Polonia, Ciayung (Ayong) mengatakan, kehadiran dirinya dan pengurus cabang lainnya sebagai bentuk dukungan mereka kepada Djono Ngatimin sampai dilaksanakannya Muskot. “Djono ini resmi dipilih oleh mayoritas pengurus. Saya kira tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mendukung. Apalagi secara organisasi, beliau sah dan menjalankan amanahnya dengan baik,” ucap Ayong.  (Nas)

Print Friendly