Anggota DPRD Medan: Sampah Dapat Diolah Menjadi Pemasukan

KANALMEDAN-Persoalan sampah di Medan, sampai saat ini masih menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Padahal, bila sampah dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber pemasukan masyarakat.

“Harusnya, masyarakat mampu mengelola dan memanfaatkan dengan baik. Sebab, masih ada sampah yang dapat di daur ulang dan menambah pemasukan bagi mereka,” ungkap anggota DPRD Medan, Drs. Hendrik H Sitompul, MM, saat menggelar Sosialisasi Perda No 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Lingk. IX Komplek Gabion Sei Mati, Medan Labuhan, Minggu (24/2).

Diuraikannya, perda tersebut telah mengatur tentang regulasi terkait pengelolaan sampah. Sehingga, masyarakat dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam mengelola sampah. “Ada juga sanksi yang diatur dalam perda ini. Seperti, bagi orang yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda Rp10 juta. Namun aturan ini belum berjalan, karena belum memiliki perwal,” bebernya.

Dalam kegiatan itu, C Hutauruk, merasa Pemko Medan belum memberikan perhatian terjadap masalah sampah. Hal ini juga menunjukan Pemko Medan terkesan melakukan pembiaran. “Untuk kelurahan Sei Mati, sudah lama masyarakat menginginkan tempat pembuangan sampah (TPS). Tapi sampai saat ini belum ada TPS. Parit juga penuh sampah.  Bila ada tindakan tegas pemerintah kepada masyarakat dengan diberinya sanksi, maka masyarakat akan takut membuang sampah sembarangan,” sebutnya.

Warga lainnya, Rumahorbo dan Gultom mengaku, tidak ada petugas sampah yang datang untuk mengambil sampah. Kondisi ini mengakibatkan warga sulit buang sampah, dan terpaksa membuangnya ke pinggir jalan.

Anggota DPRD Medan, Hendrik Sitompul meminta aparatur pemerintahan, khususnya Lurah Sei Mati untuk proaktif mengawasi lingkungannya sesuai amanat perda. Hal itu penting dilakukan untuk menciptakan situasi yang bersih dan indah. “Keberadaan TPS juga perlu diperhatikan agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ucapnya. (Jen)

Print Friendly