Miliki 5 Paket Sabu, 2 Pengedar Ditangkap Polisi

narkobasunggalKANALMEDAN – Zulhendra, (41) warga Jalan Medan – Binjai Km 13,5 Gang Anggrek Desa  Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan Dicky Wicaksana (22) warga, Jalan Medan – Binjai Km 13,5 Jalan Setia 1 No 90, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa berurusan dengan personel Unit Reskrim Polsek Sunggal.

Pasalnya, dua sekawan ini  diringkus polisi karena  menyimpan lima paket kecil narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Sabtu, (28/10/2017) menyebutkan, para pelaku diamankan dari Jalan Medan – Binjai Km 14 Pasar Besar Kampung Kelingan, Desa Sei Semayang Deliserdang.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengedar sabu yang diamankan. “Benar, kedua tersangka berhasil diringkus berdasarkan laporan masyarakat yang ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Wira.

Lanjut dijelaskan Wira, ketika personel yang melakukan penyelidikan menemukan dua pria dengan gerak – gerik yang mencurigakan. “saat itu petugas langsung menghentikan keduanya. Ketika dilkaukan penggeledahan, dari keduanya didapati lima paket klip kecil sabu,” jelas mantan Wakasatres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Wira, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal. “Imbas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan anacaman minimal lima tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya yang akan dijual kembali. (Adek)

Print Friendly