Rudapaksa ABG, Pemuda Sipirok Ditangkap Polres Padangsidimpuan

KANALMEDAN-SIDIMPUAN : Polres Kota Padangsidimpuan menanangkap satu dari dua pemuda yang nekat merudapaksa anak baru gede (ABG) di Kota Padangsidimpuan.

Namun, saat ditangkap, satu pelaku bernama Ridwan berhasil kabur dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan ialah Alpin Majid Tanjung (19) warga Pasar Sipirok ini ditangkap personel Polres Padangsidimpuan di kediamannya pada hari Minggu 11 November 2018 kemarin.

“Seorang gadis 19 tahun di Padangsidimpuan telah menjadi korban perkosaan yang dilakukan dua orang pria sekaligus,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdi Abdillah dalam jumpa pers dengan wartawan di Mako Polres Padangsidimpuan, Senin (12/11/2018).

Salah seorang pelaku bernama Alpin Majid Tanjung (19) ditangkap personil Polres Padangsidimpuan dirumahnya, tepatnya di Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Minggu kemarin.

“Saat hendak diciduk, tidak ada perlawanan berarti dari pelaku,” kata Kapolres.

Namun sayangnya, sambung Kapolres, salah seorang tersangka lainnya yakni Ridwan berhasil meloloskan diri. Terhadap Ridwan, pihak Kepolisian telah menetapkannya sebagai DPO.

Lebih lanjut Plisi dengan dua melati di pundak itu menjelaskan, tindak kejahatan tersebut bermula dari perkenalan korban dengan pelaku lewat media sosial facebook.

Usai berkenalan, keduanya intens berkomunikasi di dunia maya.

“Minggu 10 November 2018, korban dan pelaku sepakat melakukan pertemuan di darat, mereka pun bertemu di salah satu pasar tradisional di Kota Padangsidimpuan. Bertepatan waktu itu korban juga tengah berada di pasar membeli sepatu. Saat itu, korban sudah ditunggu kedua tersangka,” kata Hilman.

Usai berbincang ringan, kedua pelaku kemudian mengajak dan membawa korban dengan mengendarai sepeda motor menuju Sipirok.

“Sesampainya di Sipirok, meski korban keukeuh menolak, kedua pelaku tetap bersikeras agar korban mau melakukan hubungan intim dengan keduanya di salah satu hotel daerah setempat,” kata Hilman.

Kalah kekuatan dengan kedua pelaku, Melati akhirnya kehabisan tenaga, dan kedua pelaku dengan leluasanya menggagahi kehormatan Melati, dan itu terjadi berulangkali.

Dan mirisnya, perbuatan bejat itu belum selesai dan kembali berlanjut, Alpin dan Ridwan kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Padangsidimpuan.

“Di hotel itu, kembali kedua pelaku menyetubuhi korban secara bergantian. Belum berakhir sampai di situ, dari hotel tersebut, korban kembali dibawa ke Sipirok. Oleh pelaku, lagi-lagi korban dipaksa menyetujui tindakan bejat pelaku atas dirinya. Perlakuan itu baru berhenti setelah korban diantar pulang, ketiganya bubar dan kembali kerumah masing-masing,” tandasnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kata Hilman, kedua pelaku terjerat pidana Pasal 258 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Sebelumnya, Melati (19), berniat mencari pasangan lewat media sosial faceebook.

Namun, kenalannnya  justru mendatangkan malapetaka dalam kehidupannya.

Sebab, Melati menerima perlakuan tidak senonoh dari pria yang dikenalnya lewat facebook.

Melati warga Padangsidimpuan ini dipaksa menyerahkan bagian tubuh yang tidak sepatutnya dijamah oleh sembarangan orang, terkecuali setelah sah secara hukum agama maupun negara. Bahkan tragisnya, Melati dipaksa harus rela melayani dua pemuda sekaligus. (Awal HSB)

Print Friendly