Sepanjang Untuk Perbaikan Layanan, PDAM Tirtanadi Siap Dikritik

Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dan Direksi saat silaturrahmi bersama Pokja wartawan.(Kanalmedan/Dok.Humas)
Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi dan Direksi saat silaturrahmi bersama Pokja wartawan.(Kanalmedan/Dok.Humas)

KANALMEDAN – Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) yang  memberi pelayanan publik dibidang penyediaan air bersih dan air minum, PDAM Tirtanadi Sumatera Utara (Sumut) selalu siap dikritik.

“Kami siap menerima kritikan, khususnya kritikan membangun untuk kemajuan PDAM Tirtanadi Sumut. Kritikan yang membangun akan menjadi introsfeksi meningkatkan mutu pelayanan”, kata Kepala Sekretaris Perusahaan PDAM Tirtanadi , Jumirin, Senin (17/9/2018).

Dia mengatakan itu  mewakili Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo, dalam  silaturahmi Pokja Wartawan PDAM Tirtanadi  dengan Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi  di Kantor BUMD milik Pemprovsu itu Jl Sisingamangaraja No.1 Medan.

Dihadiri Seketaris Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Hasban Ritonga, Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Fahmi Johan, Farianda Putra Sinik, Kabid Publikasi dan Komunikasi PDAM Tirtanadi Sumut Oktavia Anggraini, Jumirin menyatakan pihaknya selalu siap menerima kritikan  membangun.

Karena itu, dia juga menyatakan pihaknya  sangat berharap agar hubungan baik dengan media massa dengan PDAM Tirtanadi Sumut yang selama ini sudah sangat baik, dapat terus ditingkatkan. Sebab media memberi peran penting dalam menyertai misi perusahaan melayani masyarakat dengan layanan prima.

SILATURRAHMI

Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumatera Utara, Hasban Ritonga menjelaskan,  silaturahmi antara perusahaan dengan media seperti yang terlaksana saat ini sangat perlu. Apalagi  PDAM Tirtanadi merupakan  perusahaan yang melayani masyarakat terhadap penyediaan air minum..

Hasban yang mantan Sekdaprovsu itu menyebutkan, tugas pokok dan fungsi Dewan Pengawas diatur dalam PP Nomor 54 tahun 2018 dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Permendagri Nomor 37 tahun 2018 serta Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018.

Dalam proses manajemen dibidang pengawasan di PDAM dengan nomenklatur Dewan Pengawas, kita adalah dalam bingkai kebijakan.

Kata dia, setiap proses penyusunan program seperti program tahunan, bisnis planing perusahaan tetap dibarengi rekomendasi dari Dewan Pengawas lalu diajukan ke gubernur. “Laporan triwulan juga seperti itu,” kata Hasban.

Dia juga mengharapkan agar kerjasama antara media dan perusahaan tetap terjalin, agar PDAM Tirtanadi tetap berjalan dengan baik. Media kata dia, akan menjadi mitra perusahaan dalam meningkatkan mutu pelayanan. (Jen)

Print Friendly