Gelar Patroli Rutin, Polsek Helvetia Amankan 3 Jambret

tigajambretKANALMEDAN – Personil unit Reskrim Polsek Helvetia yang menggelar patroli rutin di wilayah hukumnya berhasil mengamankan tiga pelaku jambret.

Ketiganya diamankan setelah menjambret dompet seorang ibu rumah tangga (IRT) yang usai berbelanja di sebuah warung milik warga bernama Sri di Jalan Persatuan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Akibatnya, ketiga pelaku harus merasakan jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Helvetia.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Helvetia, Kamis, (12/10/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud Sahab  alias Bocil (19) warga Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia dan Riki Agung (16) warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan Deva.

Saat beraksi, ketiganya yang mengendarai Honda Beat  hitam tanpa plat langsung merampas dompet korban di laci depan sebelah kiri sepeda motor korban.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Rusdi Marzuki SIK yang dikonfirmasi  mengatakan korban  yang diketahui bernama Yanti Maya Sari (30) warga Jalan Sejahtera No. 50 Pondok Surya Indah, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia menjerit usai dijambret para tersangka. “Nah, jeritan korban didengar oleh petugas yang menggelar patroli rutin di lokasi tersebut,” kata Rusdi.

Melihat kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Helvetia langsung memburu dan berhasil mengamankan kedua pelaku. “Setelah mengamankan kedua pelaku, anggota kita melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pelaku Deva Syahputra, dan langsung membawa ketiga pelaku ke Mapolsek Helvetia,” imbuh Marzuki.

Kanit menambahkan, setelah meringkus ketiga pelaku, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi sesuai nomor laporan LP/786/X/2017 tanggal 12 Oktober 2017 oleh unit reskrim Polsek Medan Helvetia, “usai diamankan, tersangka berikut  barang bukti berupa satu unit HP merek Xiomi warna silver, Honda Beat hitam tanpa plat dan sepeda motor Honda Scopy plat BK 5766 AGF langsung diboyong ke Mapolsek Helvetia,” tambah orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia ini.

Imbas perbuatannya, ketiga pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Helvetia. Sebab, ketiganya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam  Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (Adek)

Print Friendly