Kanwil Kemenagsu : Rumah Ibadah Harus Terhindar dari Politik Praktis

kanwilKANALMEDAN – Guna terhindar dari politik praktis, Plt Kakanwil Kemenagsu, Drs.H.T.Darmansah,  MA mengajak pengurus rumah ibadah menjaga kesucian rumah ibadah.

Selain itu, ia meminta pada  seluruh jajaran kemenag agar proaktif mensosialisasikan 9 seruan Menteri Agama tentang ceramah di rumah ibadah.

Hal tersebut dikatakannya menyikapi adanya pemasangan spanduk di salah satu rumah ibadah di kota Medan  bertuliskan  tagar #2019 Ganti Presiden.

“Rumah ibadah harus  terhindar dari politik praktis dan kesuciannya sebagai rumah ibadah harus tetap terjaga dan terpelihara,” kata Darmansah didampingi Kabid Urais, Drs H Dahman Hasibuan MA, kasubbag humas, Drs H Ali Rajab Caniago dan Kasi Kemesjidan, H  Abdul Haris Harahap MAP kepada kanalmedan.com, Senin (23/4/2018).

Lanjut diungkapkannya, dalam enyikapi hal itu,  Kanwil Kemenagsu telah melakukan langkah-langkah strategis  dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Agama  RI setelah mengumpulkan informasi dan data di lapangan.

“Kasi Kemasjidan Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenagsu, Abdul Haris Harahap bersama Kasi Bimas Islam kota Medan, Hasan Basri dan Kepala KUA Medan Perjuangan telah mendatangi dan mengkonfirmasi  badan Kenaziaran Mesjid (BKM), Mesjid tersebut dan mengatakan bahwa pemasangan spanduk tersebut tidak ada perintah dari Ketua BKM dan hanya terpasang selama setengah jam,” ungkapnya.

Begitupun, ditambahkannya, dirinya telah menginsturksikan seluruh Kakankemenag se Sumatera Utara untuk secara intensif membimbing BKM dan pengelola rumah rumah ibadah lainnnya agar rumah ibadah tidak digunakan sebagai tempat berpolitik praktis sebagaimana 9 Poin yang telah disampaikan  Menteri Agama RI.

“Kita minta pada seluruh Kakankemenag kabupaten/kota Sumatera Utara  agar  mensosialisasikan sembilan seruan tentang ceramah di rumah ibadah. Seruan tentang ceramah agama di rumah ibadah salah satunya tentang materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis serta tidak berisi penghinaan, penodaan, pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan ibadah/antar umat beragama,” tambahnya seraya mengatakan materi ceramah juga tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis dan destruktif.

Disebutkannya, Kanwil Kemenagsu dalam waktu dekat juga kan segera mengundang seluruh Kakankemenag kabupaten/kota se-Sumut untuk mengadakan rapat koordinasi. (sormin)

 

Berikut 6 dari 9 seruan Menag tentang ceramah di rumah ibadah

 

Pertama, Materi ceramah mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.

Kedua, Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.

Ketiga, Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Keempat, Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.

Kelima, Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.

Keenam, Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.

Print Friendly