TPP di Sergai Gelar Rakor Percepatan RKPDES 2024

SERGAI | KanalMedan.Com, – Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, menggelar Rapat Kordinasi, guna mendorong percepatan Musdes Penetapan RKPDes 2024.

Rakor dipimpin langsung Tenaga Ahli Kemendesa untuk Pemberdayaan Masyarakat (TAPM), Kabupaten Serdang Bedagai, Mayjen Simanungkalit, berlangsung di Cafe Kelapa Gading, Pekan Dolok Masihul, Serdang Bedagai, Senin (30/10/2023).

Rakor tersebut dihadiri Kordinator Kecamatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa se Kecamatan Dolok Masihul.

Mayjen Simanungkalit menyebutkan, Rakor serupa akan digelar secara bertahap di setiap kecamatan di Serdang Bedagai. Tujuannya, untuk menginventarisir masalah dan hambatan, guna dicarikan penyelesaian hingga RKPDes 2024 dapat ditetapkan tepat waktu.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Terwujudnya perencanaan tahunan Desa, dalam upaya terwujudnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) desa.

Dalam kesempatan itu, Mayjen Simanungkalit mengingatkan kembali agar TPP di Serdang Bedagai mempedomani Permendesa Nomor 21 Tahun 2020 khususnya Pasal 22 ayat (4), juga Permendagri nomor 114/2014 dan Peraturan Bupati Serdang Bedagai.

Sesuai ketentuan, Dokumen RKPDes disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa yang telah disusun ditetapkan dengan Peraturan Desa dan disepakati atau disetujui bersama BPD.

Namun, kenyataannya hingga kini masih banyak desa yang belum menggelar Musdes penetapan RKPDes 2024.

Itu sebabnya Rakor ini digelar, agar TPP memfasilitasi dan mendorong percepatan Musdes penetapan RKPDes 2024.

Dalam Rakor itu, terungkap berbagai kendala, yang menyebabkan terlambatnya Musdes penetapan RKPDes 2024. Namun,dari sisi pendampingan, TPP di Serdang Bedagai tetap melakukan tugas dan fungsinya secara maksimal.

Karenanya, selain menginventarisir kendala dan masalah, Rakor juga menyepakati rencana kerja tindak lanjut (RKTL).

Dengan demikian, upaya percepatan penetapan RKPDes 2024 bagi seluruh desa di Kabupaten Serdang Bedagai, dapat segera dituntaskan. (Jen)

Print Friendly