Fakultas Hukum UISU Teken Kerjasama dengan Permahi, Gelar Seminar Nasional Hadirkan Hakim MK

Rektor UISU Dr. Safrida, SE, MSi menyerahkan plakat kepada Hakim MK Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum saat menjadi narasumber seminar nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) di Auditorium Pusat Administrasi UISU, Sabtu (8/7).

KANALMEDAN-Fakultas Hukum UISU menandatangani Kerjasama (Memrandum of Undrstanding) dengan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Medan serta melaksanakan seminar nasional yang menghadirkan Hakim MK Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum di Auditorium Pusat Administrasi UISU, Sabtu (8/7).

Seminar Nasional dengan tema Pengenalan Hukum Kedaruratan Covid-19 dan Korelasinya terhadap penerbitan UU No 6 Tahun 2023 juga menghadirkan narasumber yaitu Wakil Rektor Bidang Akademik dan Dakwah Islamiyah sekaligus Dekan Fakultas Hukum UISU Dr. Marzuki, S.H, M.Hum, Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UISU Dr. Safrida, S.E., M.Si, Dekan di lingkungaan  UISU, Ketua DPC PERMAHI Medan Agum P.R.Silalahi, dan LKPPH DPC PERMAHI Medan sekaligus moderator dalam seminar Nasional tersebut Alexander Simbolon serta peserta seminar.

Rektor UISU Dr.Safrida.,SE.M.Si dalam smabutannya mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum yang  bersedia hadir di UISU untuk berdiskusi didalam perhimpunan mahasiswa hukum Indonesia. Dikatakannya, saat ini pemerintah dan DPR telah melahirkan undang tentang cipta kerja yang dikenal dengan omnibus law, yang dimana membuat pengesahan omnibus law oleh DPR yang langsung mengamandemen beberapa UU sekaligus.

Sebab itu, lanjutnya, banyak pro dan kontra terhadap para guru,pengusaha, dan buruh. “Harapan saya, dengan adanya seminar ini dapat kita pahami dan kita sampaikan ke masyarakat tentang pengetahuan mengenai UUD Cipta Kerja serta memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M.Hum yang menjadi narasumber pada seminar nasional Hukum kedaruratan covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi UUD no 6 tahun 2023 menjelaskan bahwa Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Maka dari itu pemerintah menerbitkan Perpu 6 tahun 2023 dimana Negara dapat hadir untuk menjawab persoalan yang dihadapi dalam kegentingan. “Karena bagaimanapun Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi,”tegasnya. Dr. Manahan menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar  telah 4 kali mengalami erubahan/amandemen. Meski begitu katanya, kesepakatan untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, dengan tetap mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia, dengan mempertegas sistem presidensil.

Sementara itu, Ketua DPC PERMAHI Medan Agum P.R.Silalahi dalam sambutannya  menekankan bahwa konstitusional bangsa Indonesia yang akan menjadi landasan kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945. “Untuk itu tanpa memandang warna Almamater mari kita sama-sama mengawal, yang terutama dari elemen mahasiswa,”ucapnya. (Nas)

Print Friendly