BPD Desa Tanjung Mulia Langkat Tingkatkan Kapasitas

LANGKAT – (KanalMedan.Com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat desa. Karena selain sebagai pengawas kinerja aparat desa, BPD memiliki tugas menggali aspirasi masyarakat.

Budi Hartono, narasumber dari TAPM Langkat saat memberikan pembekalan. (KanalMedan/Ompu Lobe)

Demikian terungkap dalam Bimbingan Teknis ( Bimtek) “Peningkatan Kapasitas BPD Sebagai Lembaga Desa yang Memiliki Fungsi dan Peran Dalam Tata Kelola Pemerintahan”, di aula Kantor Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Senin (28/11/2022)

Bimtek peningkatan kapasitas BPD tersebut dibuka Kades Tanjung Mulia, M.Trida Surya Bakti,
didampingi Ketua BPD, Erianto, menampilkan nara sumber Mayjen Simanungkalit, Dian Taufik Ramadhan, Budi Hartono, dan Evi Mahyuni Harahap selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kemendesa PDTT di Kabupaten Langkat.

Mayjen Simanungkalit saat menyampaikan materi dihadapan peserta Bimtek. (KanalMedan/Ompu Lobe)

Ketika membuka acara, Kades Tanjung Mulia, M.Trida Surya Bakti, antara lain mengatakan, peningkatan kapasitas BPD sangat penting. Hal ini terkait dengan sinergi, melaksanakan pembangunan di desa.

Sedangkan Ketua BPD yang juga Ketua Panitia, Erianto, menyatakan Bimtek diselenggaran guna member penguatan kapasitas kepada para pengurus dan anggota BPD.

Selain memperoleh pembobotan dari narasumber, juga mempertegas kembali tentang regulasi-regulasi terbaru, terutama mengetani tugas pokok dan fungsinya.

PENGAWASAN

Mayjen Simanungkalit dengan makalah “ BPD dan Strategi Pemetaan Potensi Ekonomi Desa”, mengajak BPD sesuai tugasnya dalam menggali aspirasi masyarat, untuk ikut memetakan potensi ekonomi desa.

Tenaga Ahli yang PIC Data SDGS Kabupaten Langkat ini, mendorong agar BPD dan warga desa tetap mengupayakan penerapan teknologi tepat guna (TTG) dalam memaksimalkan fungsi-fungsi ekonomi di desa.

Para nara sumber dalam paparannya antara lain juga menyatakan, dengan peran, fungsi dan tugasnya yang sangat penting itu, maka peningkatan kapasitas pengurus BPD menjadi sangat mutlak.

Dihadiri Korcam M.Zailani dan Pendamping Desa Zadwin Mangatur Siregar, Hardi Citra, para nara sumber tetap mengingatkan BPD tentang tugas utamanya sebagai pengawas aparat desa.

Seluruh jajaran BPD tetap harus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. Karena sebagai wakil dari penduduk desa, BPD harus selalu menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif dan bijak bagi warga desa.

Disebutkan, sesuai peraturan yang ada, kedudukan BPD setara dengan pemerintah desa. BPD merupakan mitra kerja pemerintah desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sesuai Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas ; Menggali aspirasi masyarakat , menampung aspirasi masyarakat,mengelola aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat.

Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.

Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (Jen)

Print Friendly