Sekda Jadi Pj, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik

MEDAN -KanalMedan.Com – Pengamat Kebijakan Publik, Fakhruddin Pohan mengingatkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian dan jajarannya, agar tidak mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah, yaitu penjabat Gubernur, Penjabat Bupati maupun Penjabat Walikota.

Pasalnya, kata Kocu panggilan akrab Fakhruddin Pohan, jika Sekretaris Daerah merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah maka akan berpotensi menyalahgunakan kewenangannya

Untuk diketahui, bahwa posisi Sekretaris Daerah (Sekda) itu melekat pada urusan tata kelola di bidang pemerintahan maupun urusan keuangan daerah.

Artinya apa, bila Sekda diangkat menjadi Penjabat Kepala Daerah maka yang bersangkutan berpotensi menyalahgunakan jabatannya. “Dia (Sekda-red) akan melegitimasi dirinya sendiri sebagai penjabat kepala daerah,” pungkas Kocu, saat ditemui wartawan di Warkop Medan, Minggu (22/5/2022).

Mantan pengawas negara ini menilai, demi alasan transparansi dan akuntabilitas, seharusnya Mendagri tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah.

“Jika hal itu tetap terjadi, maka dikhawatirkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan di daerah bakal hilang,” demikian Kocu menegaskan.

Karenanya, Kemendagri agar tidak mengangkat Sekda menjadi penjabat kepala daerah, apabila nantinya dipaksakan juga Sekda sebagai Penjabat (Pj) Kepala Daerah, itu bukan keputusan yang tepat demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam tata kelola pemerintahan, bila Sekda merangkap jabatan sebagai penjabat kepala daerah,” pungkasnya. (Red)

Print Friendly