Rektor UIN Sumut Jelaskan Proses Rekrutmen Dosen pada Ombudsman

Rektor UIN Sumut, Prof.Dr.Syahrin Harahap MA saat memberikan penjelasan di Ombudsman RI Perwakilan Sumut

KANALMEDAN – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Medan, Prof.Dr.Syahrin Harahap MA, Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 09.00 WIB datang ke kantor Ombudsman RI Jln Sei Besitang Medan untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan tentang seleksi penerimaan dosen tetap Badan Layanan Umum (BLU) UIN Sumut.

Kedatangan Rektor Prof. Syahrin ini di luar jadwal yang ditentukan Ombudsman yaitu pada 7 Februari 2022. Mengingat pada tanggal tersebut Rektor memiliki agenda lain, maka Rektor mempercepat kedatangannya ke Ombudsman RI perwakilan Sumut, sekaligus sebagai bentuk tanggungjawabnya dan kepatuhannya terhadap peraturan perundang-undangan dan hukum.

Di hadapan tim pemeriksa Ombusdman, James Marihot Panggabean dan Mory Yana Gultom, Rektor UIN Sumut Prof Syahrin menjelaskan secara detil proses seleksi penerimaan dosen tetap Non PNS  BLU UIN Sumut.

Pelaksanaan rekrutmen dosen tetap di UIN Sumut, kata Prof. Syahrin, didasari surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI. Dirjen menginstruksikan bahwa pelaksanaan rekrutmen dosen tetap UIN Sumut harus selesai paling lambat pada 31 Desembver 2021.

“Rekrutmen ini didasari kuota dan kebutuhasn dosen serta kondisi keuangan UIN Sumut, “ tegas Prof. Syahrin dalam pemeriksaan yang berjalan penuh keakraban dan santai itu.

Lalu, untuk teknis pelaksanaannya, berdasarkan hasil rapat pimpinan, Rektor menunjuk Wakil Rektor bidang Administrasi, Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan UIN Sumut sebagai Ketua Pelaksana rekrutmen.

Untuk menjaga indepedensi dan tranparansi, UIN Sumut menunjuk Biro Konsultasi Psikologi Universitas Medan Area (UMA) sebagai penyelenggara dan pelaksana tes rekrutmen mulai Tes Kemampuan Dasar (TKD) sampai tes akhir. Kemudian UIN SU mempublikasikan pembukaan pendaftaran calon dosen tetap non PNS melalui website resmi UIN Sumut.

Hasilnya, sebanyak 1600 peserta ikut mendaftar. Kemudian dilakukan verifikasi/scanning ujntuk memeriksa kelengkapan administrasi. Pada tahap ini sebanyak 1600 peserta dinyatakan lulus. Hasil verifikasi ini kemudian diserahkan kepada Biro Konsultasi Psikologi UMA untuk dilakukan tahapan tes selanjutnya.

Baca Juga  Beko Ditarik, Rektor UIN Sumut Apresiasi Pangdam dan Kapoldasu

Seluruh tahapan tes yang dilakukan Biro Konsultasi Psikologi UMA dilaporkan dalam bentuk berita acara dan diserahkan kepada penerbit Surat Perintah Kerja untuk dilakukan pembayaran jasa penyelenggaraan kegiatan. Hasil dari kerja Biro Konsultasi Psikologi UMA inilah yang dijadikan acuan oleh pihak UIN Sumut untuk menetapkan calon dosen tetap non PNS di UIN Sumut.

“Intinya semua proses rekrutmen sampai penetapan calon dosen sesuai dengan aturan serta berjalan bersih tanpa kecurangan, “ kata Prof. Syahrin. (Nas)


Print Friendly