Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis Terima Penghargaan Kak Seto Award 2021 dan Polisi Selebriti

KANALMEDAN – Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH, menerima penghargaan Kak Seto Award 2021 dan Pencatat Prestasi Polisi Selebriti, di Ruang Pendidikan Kak Seto Taman Cirendeu Permai, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).

Penghargaan diserahkan langsung Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Dr Seto Mulyadi M.PSi, M.Si (Kak Seto) kepada Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH didampingi Dr Hj Henny Ikhwan. Penghargaan itu diberikan karena Ikhwan Lubis bersama Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) yang didirikan Saharuddin dan kawan kawan, secara berkesinambungan bersedekah setiap hari Jumat.

Penghargaan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Nomor 037/KSA/YKPP/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 oleh Yayasan Kazeto Putra Perkasa ini, menurut Kak Seto karena AKBP Ikhwan Lubis SH MH menjadi inspirasi berdirinya Komunitas Sedekah Jumat atau KSJ di Sumut, dan telah banyak membantu kaum duafa dan anak yatim serta yatim piatu, baik di bidang pendidikan dan ekonomi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pakar KSJ Drs Syaiful Syafri MM menjelaskan, kegiatan sosial AKBP Ikhwan Lubis SH, MH berupa memberi sedekah kepada kaum duafa dan anak yatim serta yatim piatu telah berlangsung sejak Ikhwan menjadi anggota Polri.

“Perhatian AKBP Ikhwan Lubis kepada anak yatim-piatu serta kaum duafa, tidak terlepas dari kondisinya yang di usia 5 tahun telah ditinggal mati oleh ayahnya. Ikhwan kecil bersama dua orang kakaknya terpaksa membantu ibunya berjualan untuk biaya hidup dan pendidikan mereka,” kata Syaiful yang pernah menerbitkan buku berjudul “AKBP Ikhwan Lubis, Kapolres Pejuang Duafa”.

Mantan Pj Bupati Batu Bara ini mengatakan, kegiatan AKBP Ikhwan Lubis bersedekah setiap Jumat saat memangku jabatan Kapolres Belawan 2018 -2019 telah menjadi perhatian media massa. Kemudian tokoh masyarakat Saharuddin terinspirasi mendirikan organisasi sosial yang diberi nama Komunitas Sedekah Jumat (KSJ).

Syaiful Syafri yang mantan Kadis Sosial Sumut dan Kadis Pendidikan Sumut menambahkan, KSJ berdiri berpedoman kepada Peraturan Menteri Sosial RI NO 184 tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial dan kegiatannya disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. (Nas)

Print Friendly