Kuasa Hukum Poniman Pranoto Yakin PN Medan Lakukan Eksekusi Lahan Jalan Karya Gang Persatuan No 8 Sei Agul Medan Barat
KANALMEDAN – Kuasa Hukum penggugat Poniman Pranoto pemilik sah lahan Jalan Karya Gang Persatuan atau Jalan Persatuan No 8 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Liboin Rumapea SH dari Law Office Liboin Rumapea SH & Partner, meyakini Pengadilan Negeri (PN) Medan akan
melakukan eksekusi lahan kliennya yang tersebut karena dalam putusan PN Medan Nomor : 507/Pdt.G/2020/PN.Mdn tanggal 14 April 2021 di antaranya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan Penggugat adalah pemilik sah lahan tersebut.
Demikan dikatakan Liboin kepada sejumlah wartawan di Medan pada Minggu (16/8/2021). Dijelaskan, kliennya Poniman Pranoto adalah pemilik sah atas lahan di Jalan Karya Gang Persatuan atau Jalan Persatuan No 8 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Provinsi Sumatera Utara, saat ini seluas 444 m2.
“Hal ini berdasarkan Surat Gugatan Kerugian Tanah/Rumah tertanggal 7 Desember 1971 milik Penggugat dan dikuatkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 232/PDT/2009/PT.Mdn, tertanggal 23 Juli 2009 yo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 926/K/Pdt/2010 tertanggal 20 Juli 2010, yang berbatasan sebagai berikut ; Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Persatuan No
8 sepanjang 12 meter, Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/tembok rumah sepanjang 12 meter, Sebelah Timur berbatas dengan Kompleks Grand Persatuan sepanjang 37 meter dan Sebelah Barat berbatas dengan tanah/rumah No 5 Jalan Persatuan sepanjang 37 meter,” urainya.
Dan dalam putusan PN Medan itu juga, kata dia diberitahukan, menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2501/Kel.Sei Agul tanggal 20 Maret 2009, Surat Ukur Nomor : 287/Sei Agul/2009 tanggal 19 Pebruari 2009, seluas 395 m2 atas nama Haji Abdul Hadi tidak berkekuatan hukum.
“PN Medan juga menyatakan secara hukum tindakan Tergugat yang menguasai sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak dan dikenal dengan Jalan Karya Gang Persatuan/sekarang Jalan Persatuan No 8 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara adalah tindakan melawan hukum (Onrecht Matige Daad),” katanya.
Selanjutnya PN Medan memerintahkan Tergugat untuk tidak mengalihkan hak kepada pihak lain di atas sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak dan dikenal dengan Jalan Karya Gang Persatuan/sekarang Jalan Persatuan No 8 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, hingga perkara ini berkekutan hukum tetap (Inkracht Van
Gewijsde).
Selanjutnya kata dia dalam putusan PN Medan itu juga menghukum Tergugat untuk menyerahkan sebidang tanah berikut dengan bangunan rumah yang berdiri di atasnya yang terletak dan dikenal dengan Jalan Karya Gang Persatuan / sekarang Jalan Persatuan No 8 Kelurahan
Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat. Dan juga menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat, Rp 200.000 (dua ratus ribu) setiap hari apabila Tergugat lalai
melaksanakan putusan PN Medan tersebut setelah berkekutan hukum tetap (BHT).
“Intinya kita yakin dan mendorong PN Medan berdasarkan
keputusannya itu segera melaksanakan eksekusi terhadap lahan yang dimaksud miliki klien kami,” tutupnya. (Nas)