Komisi I DPRD Medan Minta KPU Terapkan Prokes di TPS


KANALMEDAN – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 9 Desember nanti, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan kembali mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan agar memperketat protokol kesehatan (prokes) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Sebagai penyelenggara pemilu, kita harapkan KPU selalu mewaspadai pandemi Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Kota Medan. Terutama saat pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 9 Desember 2020 mendatang, agar tidak tercipta klaster baru covid-19,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, Kamis, (3/12/2020),

Lanjutnya lagi, baru-baru ini sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk KPU menerapkan pilkada dengan prokes. Salah satunya, menyediakan sarung tangan plastik sekali pakai kepada pemilih.

“Saya sudah baca itu SOP-nya, dan kita harapkan benar-benar diterapkan di setiap TPS untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini.

Adapun prokes yang diterapkan di setiap tps diantaranya, pemilih diwajibkan memakai masker. Sebelum memasuki tps, dilakukan pemeriksaan suhu, semprot handsanitizer, kemudian diberi sarung tangan plastik sekali pakai. Pintu masuk dan keluar dibedakan.

Baca Juga :   DPRD Medan Imbau Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

“Panitia pemungutan suara (pps) juga dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Kita ingatkan KPU menerapkan prokes sesuai SOP,”ujarnya.

Selain penerapan prokes, Rudiyanto juga mengharapkan di minggu tenang jelang pilkada, situasi politik di Kota Medan benar-benar tenang.

“Kita harapkan tak ada gerakan money politic, bagi-bagi sembako. Kita minta Bawaslu lebih kuat dan aktif jika ada pelanggaran-pelanggaran. Kita semua menginginkan walikota yang kredibel, biarkan masyarakat memilih berdasarkan hati nurani,”imbau Rudiyanto.

(Jen)

Print Friendly