Sidang Paripurna DPRD Medan Tentang Ranperda Pinjaman Daerah Ditunda


KANALMEDAN – Akibat tidak hadirnya 30 dari 50 Anggota DPRD Medan, berakibat ditunda atau diskorsnya Sidang Paripurna Penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan No. 1 Tentang Pinjaman Daerah.

“Sebenarnya, tanpa di Paripurnakan pun Peraturan Daerah ini dengan sendirinya sudah gugur. Sebab, apabila mengacu pada Permenkeu Tahun 2015, peraturan ini sudah tidak relefansi lagi untuk digunakan. Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE kepada wartawan di ruang Sidang Paripurna, kemarin.

Sesuai mekanismenya, sambung Politisi Partai PDI Perjuangan ini, untuk menghormati Peraturan yang dibuat oleh DPRD Kota Medan melalui Sidang Paripurna, sudah pasti pencabutan Peraturannyapun melalui Sidang Paripurna.

“Sebenarnya ketidak hadiran 30 dari 50 Anggota Dewan, tidaklah berpengaruh atas pencabutan Perda tersebut. Sebab, pada saat rapat Banmus beberapa waktu yang lalu semuanya sudah setuju Peraturan No. 1 tahun 2015 ini dicabut. Namun sesuai dengan Tatib yang ada, apabila 33 orang Anggota Dewan yang hadir, sidang Paripurna baru bisa dikatakan sah. Tapi apabila yang hadir kurang dari 33 orang, maka Paripurna tidak sah (tak cukup corum), ” jelasnya.

Baca Juga :   PAD dari Retribusi Racun Api Capai Rp1,8 Miliar

Untuk itu kedepannya, lanjut Hasyim, jangan sampai terulang lagi penundaan Sidang Paripurna seperti hari ini. “Sidang Paripurna inikan pertemuan tingkat tinggi antara Lembaga Legislatif dan Lembaga Eksekutif yang ada di Kota Medan. Jadi sudah sepantasnya, kedepannya kita semua dapat menghormati agenda Rapat Paripurna yang sudah terjadwal,” harapnya.(jen)

Print Friendly