Anggota F-PDI Perjuangan DPRD Medan Persoalkan Kinerja Kasatpol-PP

KANALMEDAN – Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Medan, Daniel Pinem mempersoalkan kinerja Kepala Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kota Medan dalam hal melaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang melanggar izin.

“Satpol PP Kota Medan seharusnya menjalankan fungsinya sebagai penegakan Perda. Jangan ada kesan seolah-olah Satpol PP Kota Medan sengaja memperlambat proses eksekusi,” kata Daniel Pinem kepada wartawan di Medan, Jumat (25/9).

Menurut dia, sampai saat ini belum ada satu pun eksekusi yang dilakukan Satpol PP terhadap bangunan yang diperkirakan bermasalah, meski keputusan eksekusi telah disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Medan.

Salah satu bangunan yang diperkirakan melanggar peraturan daerah berlokasi di sekitar ring road atau persisnya di Jalan Industri/Gagak Hitam. Bangunan tersebut didirikan dengan menempatkan sebagian fondasinya di atas parit.

Dikatakan Daniel, beberapa bangunan lain juga sudah direkomendasi untuk dibongkar atau dieksekusi, yakni bangunan di Jalan Danau Limboto, bangunan Swalayan di Jalan Karya, dan bangunan kanopi di Jati Junction.

Terkait dengan bangunan yang diduga melanggar perda tersebut, kata Daniel, pihak Satpol PP harus bertanya kepada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Perumahan Rakyat (DPKPPR) Kota Medan.

Selanjutnya, DPKPPR Kota Medan menyurati pemilik bangunan dan juga Satpol PP agar dilakukan pembongkaran terhadap bangunan yang diduda tidak memiliki izin tersebut.

 “Kami heran, apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan Satpol PP sehingga terkesan sulit menjalankan eksekusi terhadap bangunan itu,” ujarnya.

Daniel Pinem yang juga sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, menduga Satpol-PP sengaja memperlambat eksekusi bangunan dengan alasan saat ini sedang dilaksanakan tahapan Pilkada Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya belum bisa melaksanakan penindakan, karena masih menunggu surat dari DPKPPR.

 “Kami tidak bisa melakukan eksekusi, karena belum ada menerima surat dari DPKPPR untuk melakukan pembongkaran,” paparnya. (Jen)

Print Friendly