PHL Pemko Medan Belum Terima Gaji

KANALMEDAN – Sejumlah pekerja harian lepas (PHL) di lingkungan Pemko Medan belum menerima gaji sejak Januari 2020 lalu. Padahal, mereka sudah bekerja sejak awal tahun. Mereka sudah dua bulan terakhir bekerja tanpa dibayar.

Ketua DPRD Medan, Hasyim Wijaya, mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Sebab, PHL di lingkungan Sekretariat DPRD Medan juga belum menerima gaji padahal telah bekerja sejak awal tahun.

Diakuinya, tertundanya pemberian gaji tersebut karena para PHL belum menerima surat keputusan (SK) dari Pemko Medan. Sekretaris Daerah (Sekda) Medan, Wirya Al Rahman dikabarkan belum bersedia menandatangani SK tersebut.

“Informasinya tertahan di Sekda, karena belum setuju dan tandatangan SK PHL. PHL yang kembali bekerja tahun ini, harus melalui proses asesmen,” ungkap Hasyim, kepada wartawan, Kamis (5/3).

Dia juga menambahkan, tidak mengetahui apakah para PHL yang telah bekerja dari awal tahun akan menerima gaji. “Apa SK-nya mundur, atau tidak, belum tahu. Kalau SK terbit Februari, maka gajian baru diberikan Maret. Karena kerja dulu baru gajian,” imbuhnya.

Diketahui, sejumlah PHL mengaku sudah dua bulan bekerja tanpa diberikan gaji alias upah. “Memang SK belum ada, katanya memang ada perampingan. Jadi sekarang kami bukan PHL tapi relawan,” sebut PHL tersebut. (Jen)

Print Friendly