DPRD Medan Nilai Pengembang Grand Hotel Central Membandal

KANALMEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak memimpin peninjauan pembangunan Grand Hotel Central di Jalan Merak Jingga, Medan Barat, Senin (2/3). Dia menilai pengembang sengaja membandal dan tidak mengindahkan rekomendasi stanvas karena sarat penyimpangan.

“Kita menyesalkan sikap pengembang yang tidak koperatif dan tidak taat aturan. Sementara sebelumnya sudah kita rekomendasikan stanvas karena melanggar aturan,” ungkap Paul didampingi anggota Hendra DS.

Dia mengaku, pihaknya akan kembali mengundang pihak pengembang untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP). Sebab, pihak pengembang PT Aneka Industri dan Jasa dinilai telah melakukan sarat penyimpangan.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS menerangkan, penyimpangan yang dilakukan berupa lahan parkir yang tidak memadai dan kanopi yang dinilai melanggar roilen bangunan.

“Jangan lah kalian berlindung karena perusahaan pengelola milik Pempropsu. Saya pastikan Gubernur tidak akan setuju melakukan pelanggaran seperti ini,” tegas Hendra.

Diketahui, DPRD Medan sebelumnya telah merekomendasikan bangunan Grand Hotel Central distanvaskan. Pembangunan dapat dilanjutkan bila telah melengkapi seluruh perizinan.

Adapun pertimbangan Komisi IV DPRD Medan mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan distanvas, karena terbukti bangunan yang diperuntukkan Grand Hotel Centra banyak penyimpangan.

“Karena sudah jelas melanggar aturan, maka harus ditindak yakni stanvas. Kita sangat setuju investasi di Medan, tetapi bukan berarti suka-suka, tidak ikuti aturan,” beber Paul sembari mendorong seluruh pihak harus taat aturan demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, pihak Dinas PKPPR Kota menyebutkan untuk bangunan hotel diterbitkan hanya 9 lantai. Namun pembangunan di lapangan telah 13 lantai. Begitu juga soal penyediaan ruang terbuka hijau tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, perizinan untuk dokumen AMDAL dituding sarat penyimpangan. Bahkan, terkait penyediaan lokasi parkir layaknya hotel, tidak dapat dipenuhi.

Lahan Hotel Cetral merupakan milik Pempropsu yang di-BOT-kan kepada PT Aneka Industri dan Jasa selama 13 tahun. Dalam kunjungan tersebut, Komisi IV DPRD Medan diterima perwakilan pengembang, yakni Reni Maisarah dan Marihot Manullang. Sementara dari Pemko Medan, diwakili Ivan (Satpol PP), Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis, Lurah Kesawan, Maswan Harahap. (Jen)

Print Friendly