DPRD Medan Minta Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak

KANALMEDAN – Ketua DPRD Medan, Hasyim meminta manajemen Plaza Centre Point/PT Central Park di Jalan Jawa, Medan Timur segera melunasi tunggakan pajak Perparkiran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan.

“Segeralah bayar tunggakan pajak, jangan sampai nilai nominalnya semakin banyak. Jika tak sanggup bayar sekaligus, kan bisa dengan cara mencicil yang penting lunas,” ungkap Hasyim saat ditemui, Kamis (27/2).

Disebutkan Hasyim, pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintahan baik pusat hingga daerah. Tanpa pajak, seluruh kegiatan pembangunan pemerintah sulit untuk dapat dilaksanakan seperti halnya jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi yang biayanya menggunakan uang yang berasal dari pajak.

“Untuk itu, semua warga negara yang baik wajib taat membayar pajak demi kelancaran pembangunan daerah khususnya di Kota Medan. Jangan sampai keterlambatan membayar pajak pemerintah terganggu dalam melaksanakan program-programnya,” imbuh dia. 

Sementara, Kabid PBB dan BPTb BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung ketika dikonfirmasi terkait penunggakan pajak pengusaha Plaza Centre Point/PT Central Park, Jalan Jawa, Medan Timur tersebut akan menggandeng Kejari Medan untuk menagih tunggakan pajak plaza tersebut.

“Kita akan membuat surat kepada Kejari Medan untuk penarikan tunggakan pajak Center Point. Mudah-mudahan langkah yang kita ambil ini dapat membuahkan hasil yang maksimal,” harap Untung.

Diakuinya, mereka sudah berulang kali menyurati pengusaha agar membayar tunggakan baik secara mencicil atau sekaligus. “Kita sudah memberikan kelonggaran kepada mereka (pengusaha), namun jawabannya terkesan mengambang,” urainya.

Kabar terakhir, pihak pengusaha akan menyicil tunggakan pajaknya. Namun, hingga saat ini niat baik untuk mencicil sesuai janjinya tidak terpenuhi. “Makanya, langkah kita menggandeng Kejari Medan sangat tepat,” paparnya.

Disinggung mengenai jumlah tunggakan pajak Plaza Centre Point/PT Central Park, Untung mengaku tunggakan PBB dengan rincian masa pajak 10 tahun dengan pokok pajak Rp41,8 miliar berikut denda Rp16,3 miliar sehingga totalnya Rp58,2 miliar. “Tapi, jika dihitung hingga tahun 2020 saat ini jumlahnya mencapai Rp60 miliar lebih. Ya, kalau bisa dicicil untuk meringankan mereka juga,” bebernya. (Jen)

Print Friendly