Pembunuhan Hakim PN Medan Bermotif Cinta Segi Tiga

KANALMEDAN – Pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin SH MH (55) dilatarbelakangi masalah rumah tangga dan asmara.

“Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok,” kata
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (8/1).

Martuani menjelaskan, akibat sering terjadi pertengkaran, maka tersangka ZH (Zuraida Hanum) meminta bantuan kepada tersangka Jefri Pranata atau JP (42) dan Reza Fahlevi atau RF (29) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekira pukul 03.00 WIB.

“Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain (sarung bantal) hingga lemas dan akhirnya meninggal dunia,” kata mantan Asisten Operasi (Asop) Kapolri itu.

Ditanya lebih jauh, Martuani belum bersedia membeberkan motif seutuhnya sehingga otak pelaku ZH tega menggunakan jasa eksekutor JP dan RF untuk membunuh Humas PN Medan itu.

Demikian juga ketika disinggung soal hubungan eksekutor dengan otak pelaku, termasuk bayaran, Martuani mengatakan masih didalami penyidik.

“Masih didalami penyidik. Antara otak pelaku dengan eksekutor memang saling mengenal. Kalau soal bayaran masih didalami penyidik,” ujar Martuani.

Martuani menyebut, kasus pembunuhan ini memang sangat rapi dan baik, sehingga dari hasil forensik korban awalnya disebutkan mati lemas dan tidak ditemukan tanda kekerasan.

“Tapi melalui hasil laboratorium forensik diketahui, sebelum pembunuhan pelaku (eksekutor) ada berkomunikasi dengan istri korban (ZH),” terangnya.

Dia menegaskan, mulai Rabu (8/1), polisi secara resmi menetapkan ZH, JP dan RF menjadi tersangka dan juga ditahan.

Cinta Segi Tiga

Sementara, berdasarkan rilis pers yang dikeluarkan Polda Sumut, pernikahan antara Jamaluddin dengan ZH dilakukan pada tahun 2011 dan kini telah dikaruniai seorang anak perempuan.

Seiring waktu berjalan, ZH cemburu karena merasa diselingkuhi Jamaluddin. Dia berniat menghabisi suaminya itu pada Maret 2019 dengan meminta bantuan Liber J Hutasoit. Namun pria ini menolak.

Pada akhir 2018, ZH berkenalan dengan JP karena anak mereka satu sekolah. Perempuan itu curhat kepada JP dan akhirnya ZH dan JP memiliki hubungan asmara. Namun Martuani juga menyatakan masih mendalami informasi mengenai hubungan asmara ini. “Nanti kita akan dalami,” ucap Martuani.

Pada 25 November 2019, ZH dan JP bertemu di Coffee Town di Ringroad Medan. Mereka merencanakan pembunuhan korban serta memberitahukannya kepada RF. RF kemudian diberikan Rp 2 juta untuk membeli satu unit handphone kecil, 2 pasang sepatu, 2 potong baju kaus, dan sarung tangan.

Pada 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, JP dan RF dijemput ZH menggunakan mobil Toyota Camry BK 78 ZH di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata. Mereka menuju rumah korban dan langsung masuk ke dalam garasi.

JP dan RF turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah, sementara ZH menutup pagar garasi mobil lalu mengantar JP dan RF menuju lantai 3 rumahnya. Keduanya menunggu adanya aba-aba dari ZH untuk mengeksekusi Jamaluddin. Sekitar pukul 20.00 WIB, ZH naik ke lantai 3 membawakan minuman air mineral kepada JP dan RF.

Sekitar pukul 21.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 untuk melihat JP dan RF. Pada 29 November 2019 sekitar pukul 01.00 WIB, ZH naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada JP dan RF untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.

Di dalam kamar, JP dan RF melihat korban tidur memakai sarung dan tidak memakai baju. Putrinya K tidur di kasur itu, sementara ZH mengambil posisi di tengah.

RF dan JP kemudian menghabisi korban dengan cara membekapnya dengan kain dari kasur. ZH turut membantu sembari menenangkan putrinya yang terbangun.

“Pembunuhannya ini cukup bagus, tanpa alat bukti, tanpa kekerasan, korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga kehabisan napas, sehingga terbukti hasil laboratorium forensik bahwa korban diduga meninggal karena lemas,” jelas Martuani.

Setelah korban meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, JP, RF dan ZH sepakat membuang mayat korban di daerah Berastagi. Korban dipakaikan baju dan celana olahraga PN Medan berwarna hijau.

Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobilnya, Toyota Prado BK 77 HD. Dia ditempatkan di kursi baris kedua.

JP menyetir mobil korban dan RF duduk di sebelah kiri depan. Sementara ZH membuka dan menutup pagar garasi.

Mereka kemudian singgah ke rumah orang tua RF di Jalan Silangge untuk mengambil sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET. Mereka kemudian bergerak menuju arah Berastagi. Namun sampai Jalan Jamin Ginting, dekat Kantor Kades Bintang Meriah, mereka berbalik arah karena adanya kemacetan lalu lintas.

Mereka akhirnya membuang mobil berisi korban dalam kondisi mesin menyala ke dalam jurang kebun sawit di Desa Sukarame, Kutalimbaru, Deli Serdang. JP dan RF kemudian meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Vario.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e. “Ancamannya hukuman mati,” jelas Martuani.

Seperti diberitakan, Jamaluddin yang juga menjabat Humas PN Medan ditemukan tak bernyawa di jok tengah mobil Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi BK 77 HD. Kendaraan mewah berisi jasad hakim PN Medan itu didapati di jurang pada areal kebun sawit di Desa Suka Dame, Kutalimbaru, Jumat (29/11).
Bagian depan mobil ringsek karena menghantam pohon sawit. Airbagnya juga terbuka.

Jasad Jamaluddin telah diautopsi di RS Bhayangkara, Medan, Jumat (29/11) malam. Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11).

Selanjutnya, polisi memastikan Jamaluddin merupakan korban pembunuhan. Dia diperkirakan meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diautopsi. (Nas/MC)

Print Friendly