Mayoritas Ranperda Usulan Pemko Medan Belum Miliki NA

KANALMEDAN – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution, menerangkan, pihaknya belum menerima seluruh naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemko Medan.

Dari 13 ranperda usulan Pemko Medan, hanya 2 ranperda yang memiliki NA, yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031 serta ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah. “Baru 2 ini yang kita terima,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (6/1).

Selama tahun 2020, dia mendorong agar 4 ranperda dapat segera diselesaikan. “Target kita itu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031. Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pinjaman Daerah,” urainya.

Terpisah, Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution membantah ke-13 ranperda usulan Pemko Medan tidak memiliki NA. Namun, NA tersebut belum di antar ke sekretariat DPRD Medan. “Bukan gak ada, tapi belum diantar. Secepatnya kita antar, kan baru libur tahun baru,” imbuhnya. (Jen)

Print Friendly