Dana Desa Termasuk Informasi yang Harus Terbuka
KANALMEDAN – Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara ( Sumut), Robinson Simbolon, tidak menjamin UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat menghentikan praktek korupsi.
Namun dengan UU KIP, masyarakat memiliki jaminan untuk memperoleh informasi publik dari Badan Publik.
Demikian dikatakannya ketika berbicara dihadapan peserta Training of Trainer (ToT) Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pendamping Lokal Desa (PLD) di Hotel Garuda Plaza Medan, Sabtu (16/11/2019) pagi ini.
“Akses informasi inilah yang memungkinkan partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja Badan Publik”, katanya.
Dalam kesempatan sama, Robinson Simbolon menyatakan, pemerintahan desa adalah Badan Publik. Dengan demikian, termasuk sebagai pihak yang harus terbuka kepada publik.
“Termasuk informasi pengelolaan Dana Desa, seharusnya bisa diakses oleh masyarakat”, katanya.
Komisi Informasi, kata dia telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Pemerintahan Desa.
” Pemerintahan Desa seharusnya lebih terbuka soal Dana Desa”, katanya. (Ibnu)