Pagar dan Gedung DPRD Medan Sasaran Pengrusakan

KANALMEDAN – Aksi demonstrasi sejumlah massa yang menuntut pembebasan mahasiswa yang ditangkap pada demonstrasi sebelumnya, sempat memanas di DPRD Sumut, Jumat (27/9). Pemicunya, sekelompok masa dari pelajar tingkat SMA. Mereka melakukan provokasi dengan melempar batu ke arah petugas yang berada di dalam gedung dewan. Bukan hanya itu ada petasan yang diarahkan ke petugas.

Kondisi ini membuat situasi semakin memanas. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto melalui pengeras suara terus berupaya mendinginkan situasi. “Teman-teman mahasiswa mundur, adik-adik pelajar sudah disusupi,” ungkap Dadang.

Mendegar ucapan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, lemparan batu dari arah pelajar ke gedung DPRD Sumut dan petugas semakin banyak. Alhasil, Kombes Dadang menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan represif kepada pelajar. “Silahkan lakukan aksi dan amankan,” tegas Dadang.

Lemparan tidak hanya ke petugas maupun gedung DPRD Sumut, sejumlah kaca gedung DPRD Medan juga tidak luput dari lemparan masa. Tak sampai disitu, gerbang pintu DPRD Medan juga berhasil dirubuhkan massa. Kaca pada dua pos satpam juga menjadi sasaran massa. “Barang-barang kami juga dijarah. Ada tas dan handphone,” sebut salah seorang petugas security. 

Aksi ribuan mahasiswa dan pelajar tersebut mulai mencair pada sore hari. Aksi pelemparan batu dan tembakan gas air mata pun terhenti. Kedua pihak bersepakat untuk saling menahan diri dan bernegosiasi.

Seluruh pasukan diperintahkan Kapolresta Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto untuk mundur. “Akan saya stabilkan pasukan, tolong kawan-kawan mahasiswa juga jangan ada terprovokasi,” pintanya.

Kordinator aksi demonstrasi, Ahmad Subagya Fikri (UIN SU), mengaku tuntutan mahasiswa agar seluruh rekan mereka yang saat ini ditahan di Mapolda Sumut dibebaskan. Pasca demonstrasi tiga hari lalu (24/9/2019), sebanyak 40 mahasiswa ditahan. “Kami mau Bapak membebaskan teman-teman yang ditahan pada aksi sebelumnya,” imbuhnya.

Dadang merespons permintaan mahasiswa dengan menyatakan kewenangan pembebasan mahasiswa dari tahanan berada di tangan Kapolda Irjen Agus Andrianto. Dia hanya bisa menjamin akan memfasilitasi pertemuan Kapolda dengan mahasiswa.

Dalam waktu 1X24 jam dia berjanji menyampaikan kepada mahasiswa kesediaan waktu Kapolda bertemu agar mahasiswa dapat menyampaikan permintaannya secara langsung. “Pasti ada solusinya, saya yakin demi masa depan penerus bangsa, Bapak Kapolda bersedia membebaskan mahasiswa yang saat ini masih ditahan,” ucap Dadang yang disikapi massa dengan membubarkan diri ke kampusnya. (Jen)

Print Friendly