Herri : Pemko Medan harus Intensifkan Penerapan Perda KTR

KANALMEDAN – Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait didorong untuk mengintensifkan penerapan Perda No.3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Apalagi, Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Muhammad Hudori telah mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menyusun dan mempercepatan penerbitan kebijakan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta menerapkan aturan KTR di sekolah.

 “Kita lihat bahwa penerapan Perda KTR ini ‘panas-panas taik ayam’. Dulu pernah dilakukan razia bersama di mall dan langsung sidang di tempat. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi. Orang jadi seenaknya merokok sembarangan,” ungkap Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain, kepada wartawan, Kamis (18/7).

Dia berharap, Dinas Kesehatan maupun instansi terkait lainnya dapat rutin melakukan operasi razia. Hal itu agar mempersempit ruang gerak para perokok di tempat-tempat yang dilarang.

 “Kalau rutin dilakukan, pasti kelihatan hasilnya. Masyarakat kita,kalua tidak dihukum, kurang rasa pedulinya. Padahalkan perda ini sudah lama disahkan,” papar Herri seraya meminta Dinas Kesehatan dapat berkordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, jaksa maupun hakim.

Anggota Komisi I DPRD Medan itu yakin, banyak masyarakat kota Medan yang mendukung penerapan perda KTR. Khususnya kaum perempuan dan anak kecil.

 “Kalau kita yang tidak perokok ini, bisa agak sesak kalau menghirup asapnya. Harapan kita, dendanya juga bisa diperbesar agar menimbulkan efek jera. Mungkin ada orang dengan denda Rp50 ribu jadi sepele terhadap perda ini,” imbuhnya seraya menyebutkan, perda tersebut telah memuat tempat-tempat larangan merokok.

Disisi lain, Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara itu menyesalkan banyaknya pejabat publik yang masih melanggar perda tentang KTR. Pihaknya banyak menemukan pejabat yang asyik merokok di fasilitas publik dan kantor pemerintahan.

 “Harusnya, sebagai pejabat publik dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Bukan malah asyik merokok di tempat umum. Kita berharap, Walikota Medan dapat menegur anggotanya yang masih suka merokok di tempat umum,” tegasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Muhammad Hudori mengingatkan pemda empat hal terkait penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Keempatnya, yaitu Pemda menyusun dan mempercepatan penerbitan kebijakan tentang KTR baik berupa Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah serta menerapkan aturan KTR di sekolah, Pemda memperkuat upaya promotif dan preventif melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi secara berkelanjutan bagi anak-anak dan remaja usia sekolah berkaitan dengan dampak negatif akibat bahaya rokok.

Lalu, Pemda mengefektifkan pelibatan peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat dalam mengkampanyekan kebijakan tentang KTR, serta Pemda menyediakan tempat khusus untuk merokok berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. (Jen)

Print Friendly